Pansus Pemilu Minta Pendapat Perindo, PSI, Idaman dan Beringin Karya
A
A
A
JAKARTA - Empat partai politik (Parpol) baru diundang dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu hari ini. Pasalnya, Pansus RUU Pemilu ingin meminta masukan dari empat parpol baru itu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, maksud pihaknya mengundang empat parpol baru itu untuk menentukan ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) dan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).
"Kami ingin mendengarkan masukan mereka sebagai bahan bagi Pansus untuk menentukan ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan capres," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Adapun empat parpol baru itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Idaman. "Kami undang ketua umum beserta sekjen partai masing-masing, untuk mendengarkan pendapat mereka terkait ambang batas parlemen, presidential threshold, dan syarat verifikasi parpol," paparnya.
Selain itu, Pansus Pemilu juga mengundang pakar seperti Pengamat Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Kata dia, keduanya pernah menggugat Undang-undang Pemilu terkait keserentakan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, maksud pihaknya mengundang empat parpol baru itu untuk menentukan ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) dan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold).
"Kami ingin mendengarkan masukan mereka sebagai bahan bagi Pansus untuk menentukan ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan capres," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Adapun empat parpol baru itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Idaman. "Kami undang ketua umum beserta sekjen partai masing-masing, untuk mendengarkan pendapat mereka terkait ambang batas parlemen, presidential threshold, dan syarat verifikasi parpol," paparnya.
Selain itu, Pansus Pemilu juga mengundang pakar seperti Pengamat Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali dan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Kata dia, keduanya pernah menggugat Undang-undang Pemilu terkait keserentakan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
(kri)