Siti Fadilah Didakwa Rugikan Negara Rp6,1 Miliar

Senin, 06 Februari 2017 - 16:08 WIB
Siti Fadilah Didakwa Rugikan Negara Rp6,1 Miliar
Siti Fadilah Didakwa Rugikan Negara Rp6,1 Miliar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merugikan keuangan negara lebih Rp6,148 miliar dan menerima suap Rp1,875 miliar.

Hal tersebut ‎terungkap dalam surat dakwaan nomor DAK-07/24/01/2017 atas nama Siti Fadilah selaku Menkes 2004-2009 yang dibacakan JPU yang diketuai Iskandar Marwanto dan Ali Fikri dengan anggota Subari Kurniawan, Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Tri Anggoro Mukti, dan Moch Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2/2017).

Surat dakwaan atas nama Siti Fadilah Supari disusun dalam dua dakwaan, dengan masing-masing dakwaan termaktub subsider.

JPU Ali Fikri menuturkan, dalam dakwaan pertama, Fadilah melakukan tindak pidana pada kurun 2005 hingga 2006 bertempat di antaranya di rumah dinas Menkes Jalan Denpasar Raya Nomor 14, Kuningan Jakarta Selatan, Kantor Departemen Kesehatan (Depkses) yang berganti nama menjadi Kemenkes, dan di beberapa tempat lainnya.

Fadilah selaku Menkes telah menyalahgunakan kewenangannya atau kekuasaannya dan/atau dengan memberikan kesempatan sengaja menganjurkan dengan memberikan arahan agar kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulanganan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes.

KLB yang dimaksud saat itu adalah adanya virus flu burung. Perbuatan tadi dengan cara memberikan surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) serta meminta agar Mulya A Hasjmy selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perbuatan melawan hukum.

Tujuannya, kata JPU, melaksanakan PL kepada PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa secara bertentangan dengan Keppres Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa berikut perubahan serta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Akibat perbuatannya, JPU menyatakan Fadilah telah memperkaya korporasi. "Yaitu memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp1.597.232.400 serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp4.551.405.600 yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.148.638.000," tegas JPU Ali.

Ali menuturkan, sekitar September 2005 Fadilah beberapa bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga adik ipar Sutrisno Bachir yang saat itu Ketua Umum DPP PAN.

Selepas pertemuan, tutur JPU, Ary dan Nuki menghubungi Asrul Sani selaku Manajer Pemasaran PT Indofarma Tbk untuk bicarakan keikutsertaan mereka dalam alkes dalam rangka penanggulangan bencana yang diistilahkan sebagai pengadaan alkes untuk buffer stock.

Untuk memuluskan ihwal tersebut, Nuki lantas menghubungi Andi Krisnamurti selaku Direktur Utama PT Mitra Medidua. Krisnamurti juga merupakan Rizaganti Syahrun.

Rizaganti adalah suami Nuki. Tujuannya agar PT Mitra Medidua sebagai suplier alkes bagi PT Indofarma Tbk.

Singkat cerita, setelah satu bulan berselang, Fadilah memanggil Mulya. Mulya sebelumnya didatangi Nuki, Ary, dan Asrul untuk menunjuk PT Indofarma Tbk.

"Terdakwa mengatakan kepada Mulya dengan kalimat, Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kami lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu jajukan permohonan PL-nya kepada saya'," ujar JPU Ali.

Dia melanjutkan, ‎setelah intervensi Fadilah yang kemudian diteruskan ke Mulya dan diutarakan ke Sjafi'i Ahmad selaku Sekretaris Jenderal Kemenkes dan diproses Syafei Umar selaku Inspektur I atas PL, Mulya tetap memerintahkan panitia pengadaan untuk menunjuk PT Indofarma Tbk.

Akhirnya Mulya selaku menetapkan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai pelaksana pengadaan alkes dengan anggaran Rp15.548.280.000 pada 29 November 2005.

Kemudian, pada 26 April 2006 PT Indofarma melakukan pembayaran faktur pemesanan ke PT Mitra Medidua sebesar Rp13.558.099.060.

"Setelah menerima pembayaran, selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlani yang merupakan sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation. Terhadap dana tersebut, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintankan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening pengurus DPP PAN, Nuki, dan Tia Nastiti (anak Fadilah). Pengiriman dana tersebut telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN," tutur JPU Ali.

Atas perbuatan di dakwakan pertama, Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU Subari Kurniawan dan Iskandar Marwanto mengungkapkan, dalam dakwaan kedua Fadilah diduga menerima Rp1,875 miliar sebagai bentuk suap atau sebagiannya, yakni Rp10 juta adalah gratifikasi.

Menurut jaksa, uang diterima dari Sri Wahyuningsih atau Cici Tegal selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa mandiri traveller cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilar Rp500 juta dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sejumah Rp1,375 miliar yang terdiri dari 61 MTC.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa MTC tersebut diberikan ke terdakwa karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan alkes serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap JPU Subari.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6967 seconds (0.1#10.140)