Mengapa Masih Ada Korupsi di Mahkamah Konstitusi ?
A
A
A
Sejatinya Mahkamah Konstitusi adalah lembaga bersih dari tangan-tangan kotor. Nyatanya, Patrialis Akbar, seorang hakim konstitusi dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan menteri dan politisi itu diduga menerima suap.
KPK menyangka Patrialis, telah menerima suap US$20.000 dan Sin $200.000, atau setara Rp2,15 miliar dari pengusaha impor sapi, Basuki Hariman. Suap berkaitan dengan gugatan terhadap Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masuk ke Mahkamah sejak Oktober 2015.
Kasus pertamakah ? Jelas bukan. Pasalnya, sebelumnya atau tepatnya pada Oktober 2013, hakim konstitusi Muhammad Akil Mochtar juga harus berurusan dengan komisi antirasuah. Itu semua gara-gara menerima suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan Akil kemudian seperti membuka kotak pandora. Ternyata, eks politikus Partai Golkar itu sudah sejak 2010 memperjualbelikan sengketa pilkada di Mahkamah. Total, ada 15 sengketa pilkada yang menjadi bancakan Akil. Hingga 2013, saat penangkapan, KPK mencatat Akil mengepul tak kurang dari Rp57 miliar. Akil pun divonis penjara seumur hidup.
Sebelum Patrialis dan Akil, sebenarnya ada seorang hakim konstitusi lain yang nyaris terseret suap. Dia adalah Muhammad Arsyad Sanusi. Pada 2011, Arsyad dituding menerima suap dari calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Musababnya, Dirwan diketahui bertemu dengan Neshawaty Arsyad, putri Arsyad, dan Zaimar, adik iparnya, di rumah dinas Arsyad. Mahkamah Kehormatan Hakim kemudian memutuskan Arsyad melanggar etik, tetapi tak menemukan bukti bahwa dia menerima suap.
Ironi, miris sekaligus memrihatinkan. Dan menilik kasus di makhamah sarat masalah ini bisa Anda simak di Majalah SINDO Weekly, Edisi 49/V/2017, yang terbit Senin (6/2/2017).
KPK menyangka Patrialis, telah menerima suap US$20.000 dan Sin $200.000, atau setara Rp2,15 miliar dari pengusaha impor sapi, Basuki Hariman. Suap berkaitan dengan gugatan terhadap Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang masuk ke Mahkamah sejak Oktober 2015.
Kasus pertamakah ? Jelas bukan. Pasalnya, sebelumnya atau tepatnya pada Oktober 2013, hakim konstitusi Muhammad Akil Mochtar juga harus berurusan dengan komisi antirasuah. Itu semua gara-gara menerima suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan Akil kemudian seperti membuka kotak pandora. Ternyata, eks politikus Partai Golkar itu sudah sejak 2010 memperjualbelikan sengketa pilkada di Mahkamah. Total, ada 15 sengketa pilkada yang menjadi bancakan Akil. Hingga 2013, saat penangkapan, KPK mencatat Akil mengepul tak kurang dari Rp57 miliar. Akil pun divonis penjara seumur hidup.
Sebelum Patrialis dan Akil, sebenarnya ada seorang hakim konstitusi lain yang nyaris terseret suap. Dia adalah Muhammad Arsyad Sanusi. Pada 2011, Arsyad dituding menerima suap dari calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Musababnya, Dirwan diketahui bertemu dengan Neshawaty Arsyad, putri Arsyad, dan Zaimar, adik iparnya, di rumah dinas Arsyad. Mahkamah Kehormatan Hakim kemudian memutuskan Arsyad melanggar etik, tetapi tak menemukan bukti bahwa dia menerima suap.
Ironi, miris sekaligus memrihatinkan. Dan menilik kasus di makhamah sarat masalah ini bisa Anda simak di Majalah SINDO Weekly, Edisi 49/V/2017, yang terbit Senin (6/2/2017).
(bbk)