Sebelum Bacakan Sanksi Etik, Majelis Kehormatan MK Minta Temuan OTT KPK
Kamis, 02 Februari 2017 - 17:29 WIB
Sebelum Bacakan Sanksi Etik, Majelis Kehormatan MK Minta Temuan OTT KPK
A
A
A
JAKARTA - Lima anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang diduga melanggar kode etik.
Salah satu anggota Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan mengatakan, selain memeriksa Patrialis Akbar, kehadirannya di Gedung rasuah juga untuk meminta barang bukti dan hasil temuan penyik dalam dugaan kasus suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada 25 Januari lalu.
"Ketemu KPK kita ingin mendapatkan temuan KPK yang dapat digunakan Majelis Kehormatan," kata Bagir di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Mantan Ketua Mahkamah Agung menjelaskan, temuan yang dimilik KPK bakal menjadi bahan pertimbangan MK untuk memutuskan apakah Patrialis diberhentikan secara hormat atau tidak hormat. "Beliau mengundurkan diri tapi bagaimana keputusan bentuk keputusan, isi keputusan pengunduran diri itu kan akan ditentukan dari temuan (KPK) ini ya," jelasnya.
Untuk diketahui, lima majelis kehormatan hakim yang akan memeriksa Patrialis Akbar, yakni Bagir Manan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung: Anwar Usman, Wakil ketua MK; Achmad Sodik, mantan hakim MK; As'ad Said Ali, Wakil Kepala BIN; dan seorang lagi dari anggota Komisi Yudisial.
Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman selaku pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama. Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan USG200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dicokok KPK setelah diduga memberikan salinan draf putusan gugatan uji materi kepada Kamaludin, rekan Patrialis yang menjadi perantara suap. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
Salah satu anggota Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan mengatakan, selain memeriksa Patrialis Akbar, kehadirannya di Gedung rasuah juga untuk meminta barang bukti dan hasil temuan penyik dalam dugaan kasus suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada 25 Januari lalu.
"Ketemu KPK kita ingin mendapatkan temuan KPK yang dapat digunakan Majelis Kehormatan," kata Bagir di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Mantan Ketua Mahkamah Agung menjelaskan, temuan yang dimilik KPK bakal menjadi bahan pertimbangan MK untuk memutuskan apakah Patrialis diberhentikan secara hormat atau tidak hormat. "Beliau mengundurkan diri tapi bagaimana keputusan bentuk keputusan, isi keputusan pengunduran diri itu kan akan ditentukan dari temuan (KPK) ini ya," jelasnya.
Untuk diketahui, lima majelis kehormatan hakim yang akan memeriksa Patrialis Akbar, yakni Bagir Manan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung: Anwar Usman, Wakil ketua MK; Achmad Sodik, mantan hakim MK; As'ad Said Ali, Wakil Kepala BIN; dan seorang lagi dari anggota Komisi Yudisial.
Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman selaku pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama. Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan USG200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dicokok KPK setelah diduga memberikan salinan draf putusan gugatan uji materi kepada Kamaludin, rekan Patrialis yang menjadi perantara suap. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
(pur)