Datangi KPK, Lima Anggota Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis

Kamis, 02 Februari 2017 - 17:15 WIB
Datangi KPK, Lima Anggota...
Datangi KPK, Lima Anggota Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis
A A A
JAKARTA - Lima anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.15 WIB, Kamis, 2 Februari 2017. Mereka menyambangi Gedung Rasuah untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang diduga melanggar kode etik.

Salah satu anggota Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk bisa melakukan pemeriksaan pada Patrialis Akbar terkait kasus suap."Kalau oleh KPK diberi kesempatan (periksa Patrialis). Tapi kita lihat saja nanti," ujar Bagir di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Menurutnya, pemeriksaan Patrialis diperlukan sebelum hakim MK membacakan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak yang diduga menjadi penyebab Patrialis terlibat kasus suap.

"Ya (hari ini periksa Patrialis). Menurut petunjuk dari MK mereka berharap pada 7 Februari sudah dapat selesai, tapi ya tentu kita lihat saja," terang mantan Ketua Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, lima majelis kehormatan hakim yang akan memeriksa Patrialis yakni Bagir Manan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung: Anwar Usman, Wakil ketua MK; Achmad Sodik, mantan hakim MK; ‎As'ad Said Ali, Wakil Kepala BIN; dan seorang lagi dari anggota Komisi Yudisial.

Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman selaku pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama. Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan USG200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dicokok KPK setelah diduga memberikan salinan draf putusan gugatan uji materi kepada Kamaludin, rekan Patrialis yang menjadi perantara suap. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
(pur)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved