Datangi KPK, Lima Anggota Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis
Kamis, 02 Februari 2017 - 17:15 WIB
Datangi KPK, Lima Anggota Majelis Kehormatan MK Periksa Patrialis
A
A
A
JAKARTA - Lima anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.15 WIB, Kamis, 2 Februari 2017. Mereka menyambangi Gedung Rasuah untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang diduga melanggar kode etik.
Salah satu anggota Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk bisa melakukan pemeriksaan pada Patrialis Akbar terkait kasus suap."Kalau oleh KPK diberi kesempatan (periksa Patrialis). Tapi kita lihat saja nanti," ujar Bagir di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Menurutnya, pemeriksaan Patrialis diperlukan sebelum hakim MK membacakan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak yang diduga menjadi penyebab Patrialis terlibat kasus suap.
"Ya (hari ini periksa Patrialis). Menurut petunjuk dari MK mereka berharap pada 7 Februari sudah dapat selesai, tapi ya tentu kita lihat saja," terang mantan Ketua Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, lima majelis kehormatan hakim yang akan memeriksa Patrialis yakni Bagir Manan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung: Anwar Usman, Wakil ketua MK; Achmad Sodik, mantan hakim MK; As'ad Said Ali, Wakil Kepala BIN; dan seorang lagi dari anggota Komisi Yudisial.
Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman selaku pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama. Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan USG200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dicokok KPK setelah diduga memberikan salinan draf putusan gugatan uji materi kepada Kamaludin, rekan Patrialis yang menjadi perantara suap. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
Salah satu anggota Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk bisa melakukan pemeriksaan pada Patrialis Akbar terkait kasus suap."Kalau oleh KPK diberi kesempatan (periksa Patrialis). Tapi kita lihat saja nanti," ujar Bagir di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Menurutnya, pemeriksaan Patrialis diperlukan sebelum hakim MK membacakan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak yang diduga menjadi penyebab Patrialis terlibat kasus suap.
"Ya (hari ini periksa Patrialis). Menurut petunjuk dari MK mereka berharap pada 7 Februari sudah dapat selesai, tapi ya tentu kita lihat saja," terang mantan Ketua Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, lima majelis kehormatan hakim yang akan memeriksa Patrialis yakni Bagir Manan yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung: Anwar Usman, Wakil ketua MK; Achmad Sodik, mantan hakim MK; As'ad Said Ali, Wakil Kepala BIN; dan seorang lagi dari anggota Komisi Yudisial.
Patrialis diduga menerima suap dari Basuki Hariman selaku pemilik perusahaan impor daging dan jeroan di PT Impexindo Pratama. Basuki diduga menyuap Patrialis sebanyak USD20.000 dan USG200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dicokok KPK setelah diduga memberikan salinan draf putusan gugatan uji materi kepada Kamaludin, rekan Patrialis yang menjadi perantara suap. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
(pur)