KPK Tes Suara Tersangka Penyuap Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Pengusaha impor daging itu menjalani pemeriksaa selama dua jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Basuki mengungkapkan penyidik KPK secara diam-diam sudah memiliki rekaman suaranya selama menjalani pemeriksaan. "Cuma tes suara saja, suara saya ternyata selama ini sudah direkam, tes benar enggak," ujar Basuki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
KPK menduga Basuki menyuap Patrialis sebanyak 20.000 USD dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Baca juga: KPK Ditantang Tunjukkan Bukti OTT Patrialis Akbar)
Dalam menyidik kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
Usai menjalani pemeriksaan, Basuki mengungkapkan penyidik KPK secara diam-diam sudah memiliki rekaman suaranya selama menjalani pemeriksaan. "Cuma tes suara saja, suara saya ternyata selama ini sudah direkam, tes benar enggak," ujar Basuki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
KPK menduga Basuki menyuap Patrialis sebanyak 20.000 USD dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Baca juga: KPK Ditantang Tunjukkan Bukti OTT Patrialis Akbar)
Dalam menyidik kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.
(dam)