Geledah Kantor Basuki, KPK Temukan 11.300 Dolar Singapura

Selasa, 31 Januari 2017 - 22:14 WIB
Geledah Kantor Basuki, KPK Temukan 11.300 Dolar Singapura
Geledah Kantor Basuki, KPK Temukan 11.300 Dolar Singapura
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang sebanyak SGD11.300 dalam sebuah brankas di kantor Basuki Hariman di Sunter, Jakarta Utara.

Uang itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Jumat 27 Januari 2017. "Terkait hakim MK (Patrialis Akbar-red) pada Jumat disita brankas dari BHR (Basuki Hariman-red) selain cap atau stempel. Isinya ditemukan uang 11.300 dolar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Uang yang ditemukan, diduga masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi untuk Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Iya, uang itu diduga terkait perkara ini," ucap Febri. (Baca juga: KPK Ditantang Tunjukkan Bukti OTT Patrialis Akbar)

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya, Patrialis Akbar dan Basuki Hariman. Basuki adalah pengusaha impor daging yang diduga KPK telah menyuap Patrialis. Suap diduga terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6747 seconds (0.1#10.140)