Jimly Sarankan Masa Jabatan Hakim Konstitusi Ditentukan Berdasarkan Usia

Minggu, 29 Januari 2017 - 05:30 WIB
Jimly Sarankan Masa...
Jimly Sarankan Masa Jabatan Hakim Konstitusi Ditentukan Berdasarkan Usia
A A A
JAKARTA - Masa jabatan hakim konstitusi yang dibatasi lima tahun untuk satu periode kepemimpinan dianggap tidak tepat. Lima tahun disebut mengikuti periodeisasi politik di tanah air, dimana setiap waktunya selalu ada dinamika di dalamnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menyarankan agar periode jabatan hakim konstitusi diubah. Menurut dia di konstitusi tidak diatur bahwa masa jabatan hakim 5 tahun, hanya di UU saja aturan tersebut ada.

"Nah 5 tahunan itu kan dinamika pemilu, dinamika politik, hakim konsitusi kenapa 5 tahunan? Kalau begitu dia terjebak dalam logika politik," ujar Jimly saat dihubungi, Sabtu (28/1/2017) malam.

Menurut Jimly dengan pola semacam ini hakim konstitusi secara tidak langsung ditundukkan oleh logika politik.
Dia mencontohkan saat mantan Ketua MK Hamdan Zoelva habis masa baktinya, dia justru harus melamar kembali sebagai hakim konstitusi. "Jadi riweuh, rekrutmen hakim konstitusi ditundukkan oleh logika politik," tuturnya.

Jimly menyarankan agar masa jabatan hakim menggunakan syarat usia. Dimana hanya orang-orang dengan usia matang yang dapat duduk sebagai hakim konstitusi.

"Sebut saja misalnya usia minimal 60-70 tahun dia bisa," ucapnya. Menurut Jimly, dengan periodeisasi usia ini juga bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan hakim.

"Kalau usia segitu sudah selesai dengan hidupnya, tidak perlu cari uang, jabatan. Kalau dia diangkat usia 60 berarti sampai 70 (10 tahun), kalau diangkat 65 berati 5 tahun," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7741 seconds (0.1#10.140)