Kasus Patrialis Akbar, KPK Punya Bukti Komunikasi dan Pertemuan

Sabtu, 28 Januari 2017 - 20:45 WIB
Kasus Patrialis Akbar,...
Kasus Patrialis Akbar, KPK Punya Bukti Komunikasi dan Pertemuan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempedulikan pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang merasa dizalimi, atas kasus yang menimpanya saat ini.

Bagi KPK, pernyataan semacam itu hak setiap orang yang tengah terjerat kasus dan KPK optimis karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Silakan saja menyampaikan hal tersebut. Kami tentu telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Patrialis Akbar dan tiga orang lainnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Bukti yang dimaksud Febri adalah dugaan Patrialis menerima suap dari tersangka Basuki melalui Kamaludin. Dimana indikasinya adalah hadiah sebesar USD20 ribu serta janji SGD200 ribu terkait perkara Judicial Review UU 41 tahun 2014 di MK.

"Ada kepentingan tersangka Basuki yang diduga sebagai pihak pemberi terhadap putusan tersebut," tutur Febri.

Keyakinan itu diperkuat karena KPK sudah memiliki bukti komunikasi dan pertemuan para tersangka. Di mana dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), ada 11 orang yang diamankan namun hanya empat orang yang menjadi tersangka dan tujuh lainnya sebagai saksi.

"Dalam proses penyelidikan hingga OTT kita yakin ada indikasi kuat perbuatan suap terjadi. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan hingga setelah ada minimal dua alat bukti, perkara kita tingkatkan ke penyidikan," tambah Febri.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.

Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.

Suap diberikan diduga agar MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Penangakapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat (Jakpus).
(maf)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved