Kasus Patrialis Akbar, KPK Punya Bukti Komunikasi dan Pertemuan

Sabtu, 28 Januari 2017 - 20:45 WIB
Kasus Patrialis Akbar,...
Kasus Patrialis Akbar, KPK Punya Bukti Komunikasi dan Pertemuan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempedulikan pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang merasa dizalimi, atas kasus yang menimpanya saat ini.

Bagi KPK, pernyataan semacam itu hak setiap orang yang tengah terjerat kasus dan KPK optimis karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Silakan saja menyampaikan hal tersebut. Kami tentu telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Patrialis Akbar dan tiga orang lainnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Bukti yang dimaksud Febri adalah dugaan Patrialis menerima suap dari tersangka Basuki melalui Kamaludin. Dimana indikasinya adalah hadiah sebesar USD20 ribu serta janji SGD200 ribu terkait perkara Judicial Review UU 41 tahun 2014 di MK.

"Ada kepentingan tersangka Basuki yang diduga sebagai pihak pemberi terhadap putusan tersebut," tutur Febri.

Keyakinan itu diperkuat karena KPK sudah memiliki bukti komunikasi dan pertemuan para tersangka. Di mana dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), ada 11 orang yang diamankan namun hanya empat orang yang menjadi tersangka dan tujuh lainnya sebagai saksi.

"Dalam proses penyelidikan hingga OTT kita yakin ada indikasi kuat perbuatan suap terjadi. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan hingga setelah ada minimal dua alat bukti, perkara kita tingkatkan ke penyidikan," tambah Febri.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.

Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.

Suap diberikan diduga agar MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Penangakapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat (Jakpus).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7276 seconds (0.1#10.140)