Dewan Etik Pernah Periksa Patrialis Akbar karena Jenguk Akil Mochtar
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak dikatakan kecolongan dalam kasus dugaan suap yang dituduhkan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Juru Bicara Mahkamah Kontitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan institusinya memiliki Dewan Etik yang bertugas mengawasi perilaku hakim saat menangani perkara.
"Kalau ada orang lapor ke Dewan Etik, kemudian disertai bukti awal, itu bisa langsung diperiksa oleh Dewan Etik. Bahkan kemudian memeriksa hakim yang dilaporkan itu," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Fajar mengatakan, kinerja Dewan Etik MK sudah bisa dilihat masyarakat melalui website MK. Di laman website MK dijelaskan mengenai batasan mengenai apa yang boleh dan tidak dilakukan hakim. (Baca juga: KPK Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka)
Fajar mengungkapkan Ketua Dewan Etik MK, Mukti Fajar dan anggotanya pernah memeriksa Patrialis karena dianggap melanggar kode etik."Pak Patri (Patrialis) pernah diperiksa ketika pernah datang ke KPK untuk menjenguk Pak Akil (mantan Ketua MK Akil Mohtar)," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, Akil Mohtar adalah terpidana kasus dugaan suap sengketa pilkada saat menjadi Ketua MK. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup.
Juru Bicara Mahkamah Kontitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan institusinya memiliki Dewan Etik yang bertugas mengawasi perilaku hakim saat menangani perkara.
"Kalau ada orang lapor ke Dewan Etik, kemudian disertai bukti awal, itu bisa langsung diperiksa oleh Dewan Etik. Bahkan kemudian memeriksa hakim yang dilaporkan itu," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Fajar mengatakan, kinerja Dewan Etik MK sudah bisa dilihat masyarakat melalui website MK. Di laman website MK dijelaskan mengenai batasan mengenai apa yang boleh dan tidak dilakukan hakim. (Baca juga: KPK Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka)
Fajar mengungkapkan Ketua Dewan Etik MK, Mukti Fajar dan anggotanya pernah memeriksa Patrialis karena dianggap melanggar kode etik."Pak Patri (Patrialis) pernah diperiksa ketika pernah datang ke KPK untuk menjenguk Pak Akil (mantan Ketua MK Akil Mohtar)," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, Akil Mohtar adalah terpidana kasus dugaan suap sengketa pilkada saat menjadi Ketua MK. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup.
(dam)