KPK Diminta Profesional Tangani Kasus Patrialis Akbar

Jum'at, 27 Januari 2017 - 15:01 WIB
KPK Diminta Profesional...
KPK Diminta Profesional Tangani Kasus Patrialis Akbar
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku, terkait kasus yang menjerat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

"Mengimbau agar penegakan hukum ini profesional, transparan, dan independen dengan tetap menghormati hak para tersangka dan terperiksa," kata Didik saat dihubungi wartawan, Jumat (27/1/2017).

Politikus Partai Demokrat ini juga mengapresiasi upaya KPK untuk terus melakukan penegakan hukum. Selain itu, peristiwa penangkapan sekaligus penetapan Patrialis sebagai tersangka KPK menjadi keprihatinan mendalam semua pihak.

"Bahwa penegakan hukum kita belum bisa menghadirkan keadilan yang bersih dan bebas dari upaya intervensi, termasuk intervensi transaksional dalam prosesnya," ucapnya.

Maka itu dia mengatakan, perlunya evaluasi dan pengawasan yang melibatkan segenap pihak dalam proses penegakan hukum. "Agar segenap aparat penegak hukum bisa terhindar dari godaan atau tekanan yang bersifat pragmatis," ungkapnya.

Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) ‎sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) ‎dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) ‎dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.

Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009‎ ‎sebagaimana telah diubah dengan UU ‎Nomor 41/2014 ‎tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.

Suap diberikan agar MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.‎

Penangakapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat (Jakpus).
(maf)
Berita Terkait
Perppu KPK Tak Terbit,...
Perppu KPK Tak Terbit, Relawan Jokowi Seret Nama Hakim MK
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Hakim MK Ridwan Mansyur...
Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
Hakim Agung Kena OTT,...
Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved