Klaim Patrialis Akbar Dizalimi Perlu Pembuktian
A
A
A
JAKARTA - Klaim Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dizalimi atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai perlu dibuktikan.
Maka itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon enggan berspekulasi terkait klaim Patrialis Akbar tersebut. Fadli mengaku sudah membaca berita tentang Patrialis Akbar yang mengaku dizalimi atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tapi kita lihat nanti," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurut dia, klaim Patrialis bisa saja benar, namun bisa saja salah. "Namun hal-hal seperti itu perlu ada klarifikasi, perlu ada argumentasi dan bukti-bukti," katanya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berpendapat, jika klaim Patrialis Akbar benar, maka tindakan KPK tidak dapat dibenarkan. "Kita lihat dululah," paparnya.
Diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/1/2017), pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Penangakapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Maka itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon enggan berspekulasi terkait klaim Patrialis Akbar tersebut. Fadli mengaku sudah membaca berita tentang Patrialis Akbar yang mengaku dizalimi atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tapi kita lihat nanti," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurut dia, klaim Patrialis bisa saja benar, namun bisa saja salah. "Namun hal-hal seperti itu perlu ada klarifikasi, perlu ada argumentasi dan bukti-bukti," katanya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berpendapat, jika klaim Patrialis Akbar benar, maka tindakan KPK tidak dapat dibenarkan. "Kita lihat dululah," paparnya.
Diketahui, Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/1/2017), pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Penangakapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
(maf)