KPK Periksa Basuki Hariman Terkait Dugaan Suap Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Basuki Hariman sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar (PAK), dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang (UU) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk PAK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Basuki diketahui telah memberikan gratifikasi untuk Patrialis melalui perantara Kamaludin yang juga statusnya sebagai tersangka.
Basuki diduga memberikan uang sebanyak sebanyak USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar), untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi UU tersebut.
Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Suap diberikan agar supaya MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk PAK," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Basuki diketahui telah memberikan gratifikasi untuk Patrialis melalui perantara Kamaludin yang juga statusnya sebagai tersangka.
Basuki diduga memberikan uang sebanyak sebanyak USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar), untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi UU tersebut.
Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Suap diberikan agar supaya MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
(maf)