Basuki Akui Perantara Patrialis Akbar Minta Duit Terkait Umrah
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sejumlah uang sebanyak USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar).
Uang itu diduga akan diberikan pemilik perusahaan impor daging dan jeroan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Menanggapi hal tersebut, Basuki Hariman mengakui sempat dimintai sejumlah uang oleh Kamaludin (perantara Basuki dan Patrialis).
"Itu ada (pemberian uang), namanya Kamal. Dia teman saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis, gitu. Saya memberi uang kepada dia (Kamal)," kata Basuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/1/2017).
"Dia (Kamaludin) minta sama saya. 20.000 USD, itu buat dia (Patrialis) umrah Pak. Tapi saya percaya uang itu buat dia (Kamaludin) pribadi," terangnya.
Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Suap diberikan agar supaya MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Uang itu diduga akan diberikan pemilik perusahaan impor daging dan jeroan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Menanggapi hal tersebut, Basuki Hariman mengakui sempat dimintai sejumlah uang oleh Kamaludin (perantara Basuki dan Patrialis).
"Itu ada (pemberian uang), namanya Kamal. Dia teman saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis, gitu. Saya memberi uang kepada dia (Kamal)," kata Basuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/1/2017).
"Dia (Kamaludin) minta sama saya. 20.000 USD, itu buat dia (Patrialis) umrah Pak. Tapi saya percaya uang itu buat dia (Kamaludin) pribadi," terangnya.
Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Suap diberikan agar supaya MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki. Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Januari 2017, pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
(maf)