Ditangkap dan Ditahan KPK, Patrialis Akbar: Saya Dizalimi

Jum'at, 27 Januari 2017 - 01:58 WIB
Ditangkap dan Ditahan...
Ditangkap dan Ditahan KPK, Patrialis Akbar: Saya Dizalimi
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengku dizalimi atas penangakapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Patrialis ‎terlihat muncul di sela pintu penghubung ke ruang pemeriksaan dengan ruang steril KPK pukul 00.42 WIB, Jumat (27/1/2016).

Kemeja merah marun lengan pendek yang dikenakan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.

Patrialis berjalan dengan langkah teratur dan diapit empat pengawal tahanan KPK. Dengan santai Patrialis memberikan penjelasan atas perkara yang membelitnya.

"Saya ingin menyampaikan kepada bapak ketua MK, wakil ketua MK, para hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan, saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki. Demi Allah, ya. Saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian (wartawan) bisa tanya ke Pak Basuki," kata Patrialis di depan Gedung KPK, Jakarta, ‎Jumat (27/1/2016) dini hari.

‎Dia mengklaim tidak pernah berbicara masalah uang dengan tersangka pemberi suap pemilik 20 perusahaan impor Basuki Hariman. "Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian.‎ Ujian yang sangat berat," bebernya.

Dia juga mengklaim tidak pernah membicarakan atau menerima uang dari Kamaludin (perantara suap) dan voucher uang. "Tidak pernah. Tidak ada voucher," ujarnya.

Berikutnya, Patrialis meminta kepada MK agar tidak usah terlalu khawatir atas kasus yang mendera dirinya. Hanya saja, dia mengakui akibat kasusnya nama baik MK yang sudah baik menjadi tercoreng.

"Paling tidak nama baik MK sekarang agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Tapi sekali lagi saya katakan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki. Apalagi Basuki itu bukan orang yang berperkara di MK. Tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara. Itu yang perlu saya jelaskan kepada seluruh rakyat Indonesia," bebernya.

Saat berbicara terkait MK dan nama baik MK, suara Patrialis agar bergetar. Dengan suara agak sedikit pelan, Patrialis mengaku sayang kepada MK. "Kepada MK, saya sayang sekali kepada MK. Insya Allah, allah akan mmebela yang benar," ucapnya.

Sebelum Patrialis, Kamaludin sudah lebih dulu diboyong sekitar pukul 00.02. WIB dan Ng Fenny pukul 00.12 di hari yang sama.

‎Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) ‎sudah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) ‎dan SGD200.000 (setara Rp1,95 miliar) ‎dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny (NGF) selaku Sekretaris Basuki.

Suap terkait dengan dugaan pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009‎ ‎sebagaimana telah diubah dengan UU ‎Nomor 41/2014 ‎tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945. ‎

Suap diberikan agar supaya MK mengabulkan gugatan dengan tujuan menguntungkan perusahaan Basuki.

Penetapan tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/1/2017), pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.

Penangakapan terjadi di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta Utara dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8114 seconds (0.1#10.140)