Kerap Mangkir, KPK Resmi Tahan Bupati Buton Samsu Umar

Kamis, 26 Januari 2017 - 18:34 WIB
Kerap Mangkir, KPK Resmi...
Kerap Mangkir, KPK Resmi Tahan Bupati Buton Samsu Umar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun, Kamis (26/1/2017). Sebelumnya, penyidik KPK berhasil menangkap Samsu di Bandara Soekarno Hatta setelah mangkir dari panggilan sebanyak dua kali.

‎Samsu Umar Abdul Samiun terlihat muncul di sela-sela pintu pembatas antara ruang steril KPK dengan ruangan menuju ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.56 WIB. Kemeja biru lengan panjang yang dikenakan Samsu Umar ‎saat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sudah berbalut rompi tahanan KPK, oranye bergaris hitam.

Saat keluar menuju mobil tahanan, Ketua Koordinator Tim Pemekaran ‎Provinsi Kepulauan Buton ini tampak didampingi beberapa kuasa hukumnya. Samsu Umar hanya tersenyum meski dicecar berbagai pertanyaan tentang penangkapannya pada Rabu 25 Januari 2017 dan penahanan kemarin. Samsu Umar bungkam seribu bahasa‎.‎

Sebelum memasuki mobil tahanan, Samsu ‎Umar yang kini nonaktif dari jabatan Bupati Buton terus menuruni tangga. Belasan pendukungnya sempat merangkul dan memeluk Samsu Umar sebagai bentuk dukungan.

Di antara pendukungnya terisak menangis tersedu-sedu. Lainnya mengucapkan teriakan penyemangat khas Tanah Buton "Tompa Laijo". Penahanan ini membuat Umar yang maju sebagai calon bupati inkumben sepaket dengan wakil sebelumnya La Bakry ‎sepertinya tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak 2017.

Samsu ‎Umar sebelumnya ditangkap tim KPK saat Umar turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta usai perjalanan Kendari-Makssar-Jakarta, Rabu (25/1). Penangkapan dilakukan setelah Samsu Umar mangkir dua panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK dengan empat dan KPK memenangkan praperadilan yang diajukan Samsu Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).‎

Samsu Umar merupakan tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar‎. Suap terkait dengan sidang sengketa Pilkada Buton 2011 terkait dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2012 yang dimenangkan pasangan Umar dan La Bakry.

Tujuan pemberian suap, seperti dalam putusan atas nama selaku hakim dan ketua MK yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk memenangkan pasangan Samsu Umar dan La Bakry sesuai keputusan KPUD Buton yang diduga pasangan calon lain ke MK.‎ ‎
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)