Patrialis Akbar Ditangkap Bukti Kasus Akil Mochtar Tak Bikin Jera
A
A
A
JAKARTA - Kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam suap perkara di lembaga peradilan konstitusi itu dinilai tidak membuat jera MK. Buktinya, kembali seorang Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengapresiasi langkah KPK dalam menangkap Patrialis Akbar tersebut. OTT itu dianggapnya bukti KPK bekerja.
"Apalagi yang di-TO itu adalah MK. Berarti di sana dengan kejadian Pak Akil, berarti belum tobat-tobat mereka di sana," ujar Wenny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Kata dia, Komisi III DPR akan menanyakan kepada MK dalam rapat kerja nantinya tentang bagaimana sistem pengawasan internal, terutama terhadap hakim peradilan konstitusi itu.
"Bagaimana sistemnya ada di sana yang dulu disampaikan, tapi nyatanya masih ada yang tertangkap tangan berarti hanya di atas kertas dong," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw mengapresiasi langkah KPK dalam menangkap Patrialis Akbar tersebut. OTT itu dianggapnya bukti KPK bekerja.
"Apalagi yang di-TO itu adalah MK. Berarti di sana dengan kejadian Pak Akil, berarti belum tobat-tobat mereka di sana," ujar Wenny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Kata dia, Komisi III DPR akan menanyakan kepada MK dalam rapat kerja nantinya tentang bagaimana sistem pengawasan internal, terutama terhadap hakim peradilan konstitusi itu.
"Bagaimana sistemnya ada di sana yang dulu disampaikan, tapi nyatanya masih ada yang tertangkap tangan berarti hanya di atas kertas dong," pungkasnya.
(kri)