Respons KPK Terkait Hakim Tolak Praperadilan Samsu Umar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusan yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono menyatakan, bahwa penetapan tersangka pada Samsu sudah berdasarkan dua alat bukti kuat.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menegaskan, putusan itu patut dihargai baik dari pihak KPK maupun Samsu Umar.
"Kami (KPK) menghargai putusan praperadilan tersebut. Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh Hakim, hingga menolak permohonan pihak tersangka (Samsu)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Perlu diketahui, Samsu Umar telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Akil Mochtar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening CV Ratu Samagat.
Dalam putusan yang dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono menyatakan, bahwa penetapan tersangka pada Samsu sudah berdasarkan dua alat bukti kuat.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menegaskan, putusan itu patut dihargai baik dari pihak KPK maupun Samsu Umar.
"Kami (KPK) menghargai putusan praperadilan tersebut. Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh Hakim, hingga menolak permohonan pihak tersangka (Samsu)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Perlu diketahui, Samsu Umar telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Akil Mochtar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening CV Ratu Samagat.
(maf)