KPK Akan Jemput Paksa Bupati Buton

Selasa, 24 Januari 2017 - 15:59 WIB
KPK Akan Jemput Paksa Bupati Buton
KPK Akan Jemput Paksa Bupati Buton
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil sikap tegas terhadap Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun pasca gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mokhtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara itu sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"KPK telah memanggil tersangka sebanyak dua kali dan bahkan telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

KPK memberikan sinyal Samsu akan dijemput paksa lantaran tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kami akan mempertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah kepada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK pada 23 Desember 2016 melayangkan pemanggilan pertama pada Samsu namun tidak hadir dengan alasan menerima surat tersebut secara mendadak.

Kemudian KPK melayangkan panggilan kedua pada 4 Januari 2017. Namun, lagi-lagi Samsu tidak kunjung hadir dengan alasan sedang mempersiapkan sidang praperadilan. Selanjutnya KPK memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi KPK untuk menjalani pemeriksaan pada 23 Januari, namun Samsu kembali tidak hadir.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8593 seconds (0.1#10.140)