Pemilu 2019 Bakal Dinamis Jika Presidential Threshold 0%

Senin, 16 Januari 2017 - 19:54 WIB
Pemilu 2019 Bakal Dinamis...
Pemilu 2019 Bakal Dinamis Jika Presidential Threshold 0%
A A A
JAKARTA - Pemilu Serentak 2019 diyakini bakal berlangsung menarik dan dinamis jika ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) dan ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) ditetapkan 0% ‎ dalam Undang-undang tentang Pemilu nantinya. Karena akan banyak calon presiden yang bakal bertarung, dan skenario pada Pilpres 2019 akan sangat berbeda dibanding tahun 2014 lalu.

"Kalau misalnya RUU Penyelenggara Pemilu ini diputuskan menggunakan Presidential Threshold 0% atau tanpa treshold, maka Pemilu 2019 ini akan dinamis dan menjadi lebih menarik," ujar ‎Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).‎

Kendati demikian, dia berharap, apapun keputusannya nanti dalam pembahasan RUU Pemilu menjadi bagian konsolidasi menuju demokrasi yang ideal. Kata Lukman, banyak isu dalam pembahasan RUU Pemilu saat ini. Namun, diakuinya, isu yang paling menarik perhatian masyarakat adalah tentang Presidential Threshold.

"Sebenarnya ada dua isu tentang ambang batas dalam RUU ini, yang pertama adalah ambang batas partai politik yang boleh menjadi anggota DPR RI, dan yang kedua adalah ambang batas partai politik boleh mengusulkan calon presiden dan wakil presiden," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.‎

Dia mengungkapkan, Parliamentary Threshold diusulkan pemerintah sebesar 3,5%, sedangkan Presidential Threshold 20%-25%. Lanjut dia, ada keinginan sejumlah fraksi di DPR untuk meningkatkan Parliamentary Threshold menjadi 5-10% dengan alasan untuk konsolidasi demokrasi dengan pendekatan penyederhanaan partai.

"Namun ada juga yang mengusulkan untuk diturunkan menjadi 0% atau tanpa treshold, dengan alasan agar tidak ada suara rakyat yang terbuang percuma tanpa menghasilkan kursi di DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Kata dia, ada pula aspirasi yang beragam dari fraksi tentang Presidential Threshold. Ada fraksi yang setuju dengan usulan pemerintah di angka 20% sampai dengan 25%, dengan alasan agar hubungan presiden dengan DPR tetap terjalin harmonis sebagai syarat efektifnya jalannya pemerintahan.

"T‎etapi banyak juga fraksi-fraksi yang mengusulkan diturunkan menjadi 0% atau tanpa threshold, dengan alasan yang kuat pula yakni, alasan konstitusional packa keputusan MK soal keserentakan pileg dan pilpres dalam waktu yang bersamaan," ucapnya.

Dia menambahkan, alasan sejumlah fraksi menginginkan peniadaan Presidential Threshold ‎untuk membuka ruang publik yang luas agar banyak calon presiden muncul. "Sehingga rakyat leluasa memilih siapa yang layak menjadi presiden," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved