Berkaca Pada Putusan MK, Presidential Threshold Tak Lagi Berlaku
Rabu, 11 Januari 2017 - 12:03 WIB
Berkaca Pada Putusan MK, Presidential Threshold Tak Lagi Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui Panitia Khusus (Pansus). Dalam draf yang dibahas salah satunya adalah pemberlakuan ambang batas (presidential threshold) untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan Yusuf, wacana presidential threshold tidaklah relevan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk Pileg dan Pilpres 2019 digelar secara serentak.
"Kalau sekarang serentak tidak ada relevansinya lagi presidential threshold," ujar Asep di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Selain itu, Asep menegaskan bahwa seluruh partai politik baik yang lama dan baru itu memiliki hak yang sama dalam Undang-undang Pemilu. Sehingga, partai baru juga diperbolehkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presidennya.
"Artinya, siapapun partainya berhak ajukan presiden dan wakil presiden," kata dia.
Karena pada dasarnya, semua partai politik itu memiliki prinsip yang sama dalam pemilu. "Sehingga jangan dipakai presidential threshold," tutupnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Prof Asep Warlan Yusuf, wacana presidential threshold tidaklah relevan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk Pileg dan Pilpres 2019 digelar secara serentak.
"Kalau sekarang serentak tidak ada relevansinya lagi presidential threshold," ujar Asep di Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Selain itu, Asep menegaskan bahwa seluruh partai politik baik yang lama dan baru itu memiliki hak yang sama dalam Undang-undang Pemilu. Sehingga, partai baru juga diperbolehkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presidennya.
"Artinya, siapapun partainya berhak ajukan presiden dan wakil presiden," kata dia.
Karena pada dasarnya, semua partai politik itu memiliki prinsip yang sama dalam pemilu. "Sehingga jangan dipakai presidential threshold," tutupnya.
(kri)