Klarifikasi Rachmawati Soal Transfer Dana Rp300 Juta

Selasa, 10 Januari 2017 - 21:03 WIB
Klarifikasi Rachmawati...
Klarifikasi Rachmawati Soal Transfer Dana Rp300 Juta
A A A
JAKARTA - Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri membantah dana sebesar Rp300 juta yang dikirim kepada aktivis Gerbang Nusantara, Alvin Indra untuk melakukan makar atau menggulingkan pemerintah.

Juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa menyebut dana tersebut untuk aksi menyerahkan petisi kembali kepada UUD 1945 yang asli pada tanggal 2 Desember 2016 lalu.

“Mbak Rachma sudah berkali-kali menyampaikan hal ini secara terbuka. Bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan logistik aksi menyerahkan petisi kembali kepada UUD 1945 yang asli,” kata Teguh Santosa, Selasa (10/1/2017). (Baca juga: Dituduh Makar, Rachmawati Ngadu ke DPR)

Teguh menjelaskan hal itu perlu disampaikannya untuk menyikapi Polda Metro Jaya menyebut informasi aliran dana Rp300 juta itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal memang ada dana tersebut namun bukan untuk tindakan makar itu.

“Jangan sampai ada kesan bahwa selama ini Mbak Rachma menutup-nutupi soal itu, dan baru diketahui polisi dari laporan PPATK,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Makar dan Penertiban...
Makar dan Penertiban Kognitif
Permohonan Kabur, MK...
Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Istri Terdakwa Pembubaran NKRI
Cerita Kepala Desa Karang...
Cerita Kepala Desa Karang Sari Ditawari Jadi Panglima Khilafatul Muslimin
3 Pelaku Makar Negara...
3 Pelaku Makar Negara Federal Republik Papua Barat Dibekuk
Dilaporkan ke Polisi...
Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Hak Warga untuk Melapor
Pemerintahan ULMWP di...
Pemerintahan ULMWP di Bumi Papua Upaya Makar
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved