Larangan Parpol Baru Usung Capres Salah Kaprah

Selasa, 10 Januari 2017 - 13:01 WIB
Larangan Parpol Baru...
Larangan Parpol Baru Usung Capres Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa seluruh partai politik (Parpol) berhak mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2019.

Namun kenyataannya, pemberlakuan ambang batas pengajuan capres atau presidential threshold masih masuk dalam sejumlah pasal draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu)

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, keinginan pemerintah yang melarang parpol baru mengajukan capres di Pemilu 2019 itu salah kaprah dan tidak berdasar.

"Tidak punya landasan yang kuat, tidak berdasar. Justru larangan itu malah terlihat adanya ketakutan dalam berpolitik," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (10/1/2017).

Dia menerangkan, Pemilu 2019 adalah pemilihan bukan hanya presiden tapi juga untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan itu sistemnya berbeda dengan sebelumnya.

"Setiap partai itu punya hak ikut pemilu mengajukan capres di Pemilu 2019. Kalau hanya partai yang duduk di parlemen, itu kan enggak ada dasarnya, lalu bagaimana hak parpol baru," terangnya.
(kri)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved