Perkara Irman Gusman, Pengusaha Gula Hadapi Vonis

Rabu, 04 Januari 2017 - 13:14 WIB
Perkara Irman Gusman,...
Perkara Irman Gusman, Pengusaha Gula Hadapi Vonis
A A A
JAKARTA - Pengusaha gula asal Sumatera Barat (Sumbar), Xaveriandy Sutanto dan Memi akan menghadapi vonis hakim. Sidang perkara dugaan suap mantan Ketua DPD Irman Gusman itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017). Xaveriandy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Memi dituntut hukuman pidana penjara lebih ringan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Memi dan Xaveriandy, pasangan suami istri penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman ini merupakan pemilik CV Semesta Berjaya. Jaksa meyakini keduanya telah menyuap Irman Gusman Rp100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton di Perum Bulog untuk dijual di Kota Padang.

Salah satu upaya Irman Gusman untuk membantu keduanya adalah dengan menghubungi Direktur Utama PT Bulog, Djarot Kusumayakti. Dalam kesaksiannya, Djarot mengaku pernah dihubungi Irman pada 22 Juli 2016.

"Isinya kurang lebih beliau mengatakan baru pulang dari Padang, kemudian menginformasikan bahwa di Padang harga gula cukup tinggi, kemudian menginformasikan pengusaha yang baik yang bisa dipakai untuk membantu distribusi," kata Djarot, Selasa, 20 Desember 2016. (Baca: Kasus Dugaan Suap Irman Gusman Dinilai Janggal)

Jaksa menilai, Xaveriandy dan Memi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8939 seconds (0.1#10.140)