Perkara Irman Gusman, Pengusaha Gula Hadapi Vonis

Rabu, 04 Januari 2017 - 13:14 WIB
Perkara Irman Gusman,...
Perkara Irman Gusman, Pengusaha Gula Hadapi Vonis
A A A
JAKARTA - Pengusaha gula asal Sumatera Barat (Sumbar), Xaveriandy Sutanto dan Memi akan menghadapi vonis hakim. Sidang perkara dugaan suap mantan Ketua DPD Irman Gusman itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017). Xaveriandy dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Memi dituntut hukuman pidana penjara lebih ringan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Memi dan Xaveriandy, pasangan suami istri penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman ini merupakan pemilik CV Semesta Berjaya. Jaksa meyakini keduanya telah menyuap Irman Gusman Rp100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton di Perum Bulog untuk dijual di Kota Padang.

Salah satu upaya Irman Gusman untuk membantu keduanya adalah dengan menghubungi Direktur Utama PT Bulog, Djarot Kusumayakti. Dalam kesaksiannya, Djarot mengaku pernah dihubungi Irman pada 22 Juli 2016.

"Isinya kurang lebih beliau mengatakan baru pulang dari Padang, kemudian menginformasikan bahwa di Padang harga gula cukup tinggi, kemudian menginformasikan pengusaha yang baik yang bisa dipakai untuk membantu distribusi," kata Djarot, Selasa, 20 Desember 2016. (Baca: Kasus Dugaan Suap Irman Gusman Dinilai Janggal)

Jaksa menilai, Xaveriandy dan Memi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kur)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved