Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:31 WIB
loading...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan KPK telah menanangani 1.291 kasus sejak berdiri pada 2004. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah menangani 1.291 kasus sejak didirikan pada 2004. Dari 1.291 kasus tersebut, sudah ratusan pejabat negara di pusat maupun daerah yang menjadi tersangka bahkan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

"Berdasarkan perkara korupsi yang ditangani KPK, modus korupsi terbanyak adalah penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa. Sejak tahun 2004 hingga Juni 2021, artinya selama KPK berdiri, ada perkara korupsi sebanyak 1.291 yang diproses KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam diskusi Bincang Stranas PK yang digelar secara virtual, Rabu (6/10/2021).

Menurut Alex, dari jumlah kasus yang ditangani, lebih dari 150 tersangkanya adalah kepala daerah. "Dari angka tersebut, terdapat 22 gubernur yang sudah ditindak oleh KPK, juga melibatkan 133 bupati/walikota dan 281 anggota DPR dan DPRD," imbuhnya.

Alex melihat mayoritas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK terkait suap-menyuap. Jika dispesifikkan lebih jauh, suap tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. "Sebagian besar itu menyangkut perkara suap. Suap itu kalau kita pecah lagi juga kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa," terangnya.



Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa KPK sudah menangani 36 kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan di bidang konstruksi dalam setahun belakangan. Korupsi di bidang konstruksi, kata Alex, dilakukan dengan berbagai modus.

"Terkait pengadaan di bidang konstruksi sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021, KPK telah menangani 36 kasus korupsi dengan berbagai modus, seperti penyuapan, pemberian gratifikasi, nilai HPS terlalu tinggi, atau mark up dari harga wajar, dan sampai jatah sewa bendera dalam proses tender," jelas Alex.

"Itu modus-modus yang biasa dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi," sambungnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5873 seconds (0.1#10.140)