OTT Kepala Daerah Bukti Birokrasi Belum Bebas dari Korupsi

Senin, 02 Januari 2017 - 11:09 WIB
OTT Kepala Daerah Bukti Birokrasi Belum Bebas dari Korupsi
OTT Kepala Daerah Bukti Birokrasi Belum Bebas dari Korupsi
A A A
JAKARTA - Selama tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Dari 17 OTT, KPK menangkap empat kepala daerah, termasuk Bupati Klaten Sri Hartini yang ditangkap akhir Desember 2016.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai kasus korupsi kepala daerah mengganggu citra Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang sedang gencar melakukan reformasi birokrasi.

‎"Padahal Jokowi sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat publik, mulai di tingkat pusat hingga daerah untuk menghindari korupsi, pungli, suap, dan tindakan busuk lain yang merugikan rakyat," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (2/1/2017).

Adi menilai, reformasi birokrasi yang dicanangkan Pemerintah Jokowi masih diwarnai praktik korupsi dan suap yang dilakukan kepala daerah. (Baca juga: Selama Tahun 2016, Empat Kepala Daerah Kena OTT)

Meski Jokowi sudah teramat sering mengingatkan kepala daerah agar tidak main-main dalam menjalankan tugas, faktanya masih ada kepala daerah yang melakukan tindakan tercela.

"Cukup ironis memang, ini akan menjadi beban bagi reformasi birokrasi yang sedang digalakkan Pemerintah Jokowi," ungkapnya. (Baca juga: Bupati Klaten Pernah Teken Pakta Integritas di KPK)

Menurut Adi, perbuatan Bupati Klaten tidak hanya merusak reformasi birokrasi yang dicanangkan Jokowi, tapi menunjukkan masih adanya praktik korupsi.

Adi berharap ada tindakan hukum yang efektif dari pemerintah untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi, baik dari level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

‎"Di luar itu, budaya politik kita cukup lemah. Ingatan masyarakat masih pendek untuk mengingat dosa-dosa politik ekonomi pelaku korup seperti Bupati Klaten ini," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5761 seconds (0.1#10.140)