Panglima TNI Minta Proses Hukum Laksma BU Dilakukan Setegak-tegaknya

Jum'at, 30 Desember 2016 - 16:41 WIB
Panglima TNI Minta Proses...
Panglima TNI Minta Proses Hukum Laksma BU Dilakukan Setegak-tegaknya
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah membeberkan informasi terkait keterlibatan oknum perwira tinggi TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saya atas nama Panglima TNI sampaikan apresiasi kepada KPK yang telah bantu upaya pimpinan TNI mengurangi pelanggaran prajurit TNI," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).

Dituturkan Wuryanto, Panglima TNI menyadari bahwa ke depan tugas-tugas TNI akan semakin berat. Sehingga peningkatan profesionalitas prajurit jadi prioritas bagi pimpinan TNI.

Gatot pun berharap ke depan, tidak akan terjadi lagi kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota TNI. "Semoga kasus ini jadi yang terakhir pelanggaran prajurit TNI," ucap Wuryanto.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum TNI yang terlibat kasus korupsi. Dia memastikan, proses hukum terhadap Laksmana Pertama TNI Bambang Udoyo akan berlangsung transpran.

"Kami hargai penegakan hukum dari unsur mana saja. Kami harus tetap pegang asas praduga tidak bersalah. Panglima TNI tekankan, penegakan hukum dilaksanakan baik, benar, dan setegak-tegaknya," kata Dodik.

Keterlibatan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo dalam dugaan suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla terkuak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 lalu.

Dalam proses pengembangan kasus, Laksma BU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla diduga turut menerima suap.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Fahmi diduga memberi suap sebesar Rp2 miliar.

Uang suap itu diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dalam proyek bernilai Rp220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6928 seconds (0.1#10.140)