KPK Apresiasi TNI Soal Penetapan Tersangka Laksma Bambang Udoyo

Jum'at, 30 Desember 2016 - 16:17 WIB
KPK Apresiasi TNI Soal...
KPK Apresiasi TNI Soal Penetapan Tersangka Laksma Bambang Udoyo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka.

Bambang Udoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla. "Kami yakin bahwa TNI sebagaimana Polri akan sejalan dengan nilai-nilai yang diusung oleh KPK dalam mendorong perubahan di negara kita," ‎ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2016).

Dia mengatakan, komitmen memberantas korupsi di lingkungan militer dan kepolisian sudah dibangun bersama KPK. Komitmen itu disepakati langsung antara pimpinan KPK, dengan TNI sebelum terungkapnya perkara suap di Bakamla.

"Kami pimpinan KPK jauh sebelum kasus ini muncul sudah bertemu denganl panglima TNI guna bahas berbagai hal isu yang strategis termasuk isu Korupsi,"‎ ucapnya.

Keterlibatan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo dalam dugaan suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla terkuak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 lalu.

Dalam proses pengembangan kasus, Laksma BU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla diduga turut menerima suap.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Fahmi diduga memberi suap sebesar Rp2 miliar.

Uang suap itu diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dalam proyek bernilai Rp220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)