Puspom TNI Temukan USD15.000 dan SGD80.000 di Kediaman Laksma BU
A
A
A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggeledah kediaman Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo (BU). Penggeledahan dilakukan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal TNI bintang satu ini diduga terlibat dalam suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Penggeledahan dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Dalam penggeledahan tersebut, Puspom TNI menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. "Kami dapatkan uang SGD80.000 dan USD15.000. Dia akui menerima, ada kekurangan uang sudah dipakai," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
Keterlibatan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma TNI Bambang Udoyo (BU) dalam dugan suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla terkuak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 lalu.
Dalam proses pengembangan kasus, Laksma BU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla diduga turut menerima suap.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Fahmi diduga memberi suap sebesar Rp2 miliar.
Uang suap itu diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dalam proyek bernilai Rp220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek tersebut.
Jenderal TNI bintang satu ini diduga terlibat dalam suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). "Penggeledahan dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).
Dalam penggeledahan tersebut, Puspom TNI menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. "Kami dapatkan uang SGD80.000 dan USD15.000. Dia akui menerima, ada kekurangan uang sudah dipakai," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko.
Keterlibatan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma TNI Bambang Udoyo (BU) dalam dugan suap proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla terkuak usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2016 lalu.
Dalam proses pengembangan kasus, Laksma BU selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla diduga turut menerima suap.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dan dua karyawannya, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka. Fahmi diduga memberi suap sebesar Rp2 miliar.
Uang suap itu diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dalam proyek bernilai Rp220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek tersebut.
(kri)