Menkumham Setuju Revisi UU MD3

Rabu, 14 Desember 2016 - 12:54 WIB
Menkumham Setuju Revisi UU MD3
Menkumham Setuju Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly setuju revisi Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2014 ‎tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Bahkan kata dia, pemerintah siap membahas revisi UU ‎yang diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. "Kami setuju saja dan siap membahasnya," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Tak hanya itu, Yasonna mengklaim pemerintah‎ ingin agar revisi UU MD3 segera selesai. Namun menteri asal PDIP ini tidak merinci kapan waktu idealnya.

Adapun alasan pemerintah menyetujui revisi UU MD3 itu, lanjut dia, agar proporsionalitas terjamin, khususnya terkait kursi pimpinan DPR yang menjadi poin utama dalam revisi itu.

Kendati demikian, dirinya enggan menanggapi rencana PDIP mengajukan kadernya untuk calon pemimpin DPR. Sebab hal demikian merupakan urusan PDIP. "Itu urusannya partai bukan urusan kami sebagai pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR kemarin sepakat memasukan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2016 atau 2017.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4965 seconds (0.1#10.140)