Revisi UU Pemilu, PT Jangan Membunuh Partai

Senin, 12 Desember 2016 - 15:04 WIB
Revisi UU Pemilu, PT Jangan Membunuh Partai
Revisi UU Pemilu, PT Jangan Membunuh Partai
A A A
JAKARTA - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) harus memenuhi rasa keadilan dan sesuai amanat UUD 1945. PT jangan sampai memberangus partai politik yang ada.

Anggota Pansus Revisi Undang-undang (UU) Pemilu, Nizar Zahro mengatakan pihaknya masih mengkaji besaran PT yang diusulkan pemerintah yakni 3,5 persen. Dia sangat berharap pemilihan anggota DPRD, DPR dan DPD menyerap aspirasi partai politik.

"Idealnya naiklah dari 3,5 apakah jadi empat, jadi lima atau enam kita lihat nanti dalam pembahasan. Intinya jangan sampai membunuh partai-partai lain," ujar Nizar melalui telepon, Senin (12/12/2016).

Menurutnya partai politik ke depan bukan dibebankan pada sisi kuantitas PT. Sebaliknya, hal terpenting adalah adanya pemberdayaan partai politik agar berhasil melahirkan pemimpin berkualitas. (Baca: Resvisi UU Pemilu Ditarget Selesai Enam Bulan)

"Makanya karena ini kodifikasi tiga UU, kita harus mengurai dengan UUD. Kepentingan parpol harus ketemu di titik yang sama. Partai Gerindra hargai semua masukan," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5536 seconds (0.1#10.140)