Polri Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Agar Tak Terjerat UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Polri telah mengamankan sebanyak 11 orang terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar dengan sangkaan pasal UU ITE terkait ajakan masyarakat untuk membuat kerusuhan dalam aksi Bela Islam III.
Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengunggah gambar ataupun kalimat yang mengajak kerusuhan.
"Masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam media sosial, supaya tidak jadi korban atau dinilai menyebar kebencian di media sosial," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Hal itu disampaikan karena siapapun yang diduga melakukan penebar kebencian, Polri akan memproses secara hukum seperti Buni Yani yang menyebarkan video di Facebook, Jamran, Rizal Kobar dan Hatta Taliwang.
"Terkait ujaran kebencian pasti Polri akan proses penegakan hukumnya seperti kasus di Polda Metro Jaya," kata Martinus.
Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengunggah gambar ataupun kalimat yang mengajak kerusuhan.
"Masyarakat lebih hati-hati dan bijak dalam media sosial, supaya tidak jadi korban atau dinilai menyebar kebencian di media sosial," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Hal itu disampaikan karena siapapun yang diduga melakukan penebar kebencian, Polri akan memproses secara hukum seperti Buni Yani yang menyebarkan video di Facebook, Jamran, Rizal Kobar dan Hatta Taliwang.
"Terkait ujaran kebencian pasti Polri akan proses penegakan hukumnya seperti kasus di Polda Metro Jaya," kata Martinus.
(kri)