KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dia disangka melakukan penggelumbungan dana atau mark up sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun anggaran 2009 dan penerimaan gratifikasi.
"KPK menetapkan TRF (Taufiqurrahman) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Taufik menjadi Bupati Nganjuk sejak tahun 2008. Dia terpilih kembali menjadi bupati pada tahun 2013. Febri mengatakan, Taufik diduga ikut melakukan mark up pada lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk.
Kelima proyek tersebut, yakni pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan ruas Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Ngagkrek-Blora di Kabupaten Nganjuk.
Selama menjabat Bupati Nganjuk selama dua periode, Taufiqurrahman diduga menerima hadiah. "Yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," kata Febri.
Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi sejak Senin 5 Desember 2016. Di antaranya di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, dan Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Dinas Pengairan pada Selasa 6 Desember. Dari penggeledahan selama dua hari, penyidik menyita uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini.
"Dokumen dan barang elektronik disita. Kemudian ada uang dan kendaraan," kata Febri.
Taufiqurrahman terancam dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia disangka melakukan penggelumbungan dana atau mark up sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tahun anggaran 2009 dan penerimaan gratifikasi.
"KPK menetapkan TRF (Taufiqurrahman) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Taufik menjadi Bupati Nganjuk sejak tahun 2008. Dia terpilih kembali menjadi bupati pada tahun 2013. Febri mengatakan, Taufik diduga ikut melakukan mark up pada lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk.
Kelima proyek tersebut, yakni pembangunan jembatan Kedungingas, rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan ruas Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Ngagkrek-Blora di Kabupaten Nganjuk.
Selama menjabat Bupati Nganjuk selama dua periode, Taufiqurrahman diduga menerima hadiah. "Yang pasti penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Nganjuk," kata Febri.
Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi sejak Senin 5 Desember 2016. Di antaranya di rumah pribadi Taufiqurrahman, rumah dinas Bupati Nganjuk, dan Kantor Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bina Marga, Kantor Cipta Karya dan Kantor Dinas Pengairan pada Selasa 6 Desember. Dari penggeledahan selama dua hari, penyidik menyita uang, kendaraan, dan sejumlah dokumen terkait kasus ini.
"Dokumen dan barang elektronik disita. Kemudian ada uang dan kendaraan," kata Febri.
Taufiqurrahman terancam dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)