Di Balik Penolakan Buruh terhadap UMP
A
A
A
Bagong Suyanto
Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga
DI balik riuh perbincangan dan demo memprotes dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, menjelang akhir tahun ini salah satu gejolak yang berkembang di berbagai daerah adalah aksi unjuk rasa kaum buruh yang menolak penetapan upah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pangkal perselisihan yang memicu aksi demonstrasi buruh adalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang selalu di bawah harapan dan kebutuhan layak minuman buruh.
Seperti dilaporkan media massa, untuk tahun 2017, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan UMP sebesar 8,25%. Angka ini muncul karena disesuaikan dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya yang mencapai 11,6%, kenaikan upah buruh pada 2017 yang di bawah angka 10% tentu wajar jika memantik reaksi ketidaksetujuan dari buruh dan berbagai organisasi atau serikat perburuhan di Tanah Air.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per 11 Oktober 2016 diketahui besaran inflasi nasional adalah 3,07%, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,18%. Kalau mengacu pada PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP adalah dikalkulasi berdasarkan besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi kaum buruh, penetapan skema penghitungan dan angka kenaikan upah minimum buruh yang tidak lebih dari 10% di atas jelas dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan hasil penghitungan buruh yang menghendaki kenaikan sekitar Rp650.000 atau sekurang-kurangnya 10% dari besaran upah tahun berjalan.
Di DKI Jakarta misalnya gubernur telah menetapkan UMPK Jakarta 2017 sebesar Rp3.355.750. Penetapan angka tersebut jelas tidak diterima oleh serikat pekerja (SP) sebab dalam penghitungan mereka paling-tidak tahun depan upah buruh akan bisa naik hingga minimal Rp3.800.000. Di berbagai daerah, dengan kenaikan besaran upah hanya sekitar Rp100.000-200.000, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan hidup sehari-hari yang terus melambung.
Kenapa Demo Terus Marak?
Keputusan Kementerian Tenaga Kerja RI yang menetapkan kenaikan upah buruh pada 2017 tidak lebih dari 10% tentu saja melegakan banyak pengusaha. Di tengah kondisi perekonomian yang masih fluktuatif, besaran kenaikan upah buruh di atas 10% umumnya akan dinilai bisa berdampak buruk bagi kelangsungan usaha mereka. Tetapi, bagi kaum buruh, keputusan pemerintah tentang kenaikan UMP yang tidak lebih dari 10% jelas sangat mengecewakan.
Di sini persoalan substansial di balik demo yang mereka gelar menentang UMP sesungguhnya tidak hanya formulasi penghitungan dan besaran kenaikan upah. Lebih dari sekadar besar upah, yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa kaum buruh terus marak dari tahun ke tahun sesungguhnya berkaitan dengan berbagai hal.
Pertama, karena kebanyakan buruh merasa selama ini tidak ada keterbukaan dari pihak perusahaan tentang keuntungan dan kerugian yang diderita perusahaan. Pada saat menjelang penghitungan persentase kenaikan upah buruh, selalu yang terdengar dari pihak perusahaan adalah gambaran tentang kondisi perekonomian yang tengah lesu, pasar yang menurun, biaya produksi yang naik, dan ancaman kerugian yang diderita perusahaan, yang ujung-ujungnya adalah tidak mungkin menaikkan upah buruh terlalu tinggi.
Kedua, berkaitan dengan ada rasa ketidakadilan, perasaan diperlakukan semena-mena oleh perusahaan dan persoalan pembagian kesejahteraan yang dinilai buruh terlampau senjang. Banyak kasus menunjukkan bahwa di satu sisi pemilik perusahaan terus melakukan ekspansi memperluas sayap bisnis perusahaannya, tetapi ketika masa penghitungan kenaikan upah buruh tiba, tiba-tiba para pengusaha seolah tiarap dan mengaku keuntungan perusahaan turun karena berbagai faktor eksternal.
Sejumlah penelitian memperlihatkan, sering terjadi pihak pemilik perusahaan lebih "rela" mengeluarkan banyak dana untuk kepentingan birokrasi dan keamanan daripada memasukkan ke dalam pos kenaikan upah buruh.
Ketiga, karena tidak ada sense of belonging kaum buruh terhadap perusahaan tempat mereka bekerja karena proses alienasi dan fragmentasi unit kerja yang tidak memungkinkan, para buruh merasa memiliki produk akhir yang dihasilkan perusahaan, serta karena ada jarak sosial yang terlalu jauh antara pemilik dan manajer perusahaan, serta buruh di sisi yang lain.
Buruh yang dalam sehari-hari merasa diperlakukan hanya sebagai bilangan (nomor) dan tidak merasakan hubungan sosial yang manusiawi dengan pemilik perusahaan, tentu wajar jika mereka tidak memiliki keterikatan emosi atas perusahaan yang menjadi tumpuan hidup mereka.
Dalam beberapa kasus bahkan tidak mustahil sejumlah buruh melakukan pembangkangan terselubung, atau melakukan sabotase kerja yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi, karena mereka memang merasa tidak ada urusan dengan mati-hidup perusahaan tempat di mana mereka bekerja.
Dilema
Menghadapi aksi unjuk rasa yang terus terjadi dari tahun ke tahun menuntut kenaikan UMP harus diakui bukanlah hal yang mudah. Bagaimana pemerintah harus bersikap dan kepada siapa pemerintah harus berpihak adalah pilihan yang serbasulit.
Dilema yang dihadapi pemerintah adalah di satu sisi jika pemerintah lebih condong memenuhi tuntutan buruh, konsekuensinya bukan tidak mungkin akan ada perusahaan yang gulung tikar atau hengkang karena mencari tempat (negara) lain yang dinilai upah buruhnya lebih murah.
Di sisi lain, jika pemerintah memperhatikan aspirasi para pengusaha dan menekan kenaikan upah buruh hingga titik yang minimal, yang terjadi jelas bahwa aksi buruh akan marak di berbagai tempat, yang imbasnya juga akan berisiko memengaruhi kelangsungan proses produksi perusahaan.
Untuk menjembatani perbedaan kepentingan dan aspirasi antara buruh dan pengusaha, serta sekaligus memastikan agar kebijakan yang ditetapkan tidak berdampak kontraproduktif bagi perekonomian nasional, selain merumuskan formula penghitungan kenaikan UMP yang objektif, yang tak kalah penting adalah pendekatan yang mampu mengetuk hati para pengusaha dan buruh agar satu sama lain saling terbuka.
Membangun sense of belonging kaum buruh adalah salah satu kunci penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Sikap perusahaan yang memperlakukan para buruhnya sebagai aset produksi bukan bagian dari biaya produksi dan memastikan ada pembagian keuntungan yang seadil-adilnya kepada seluruh elemen yang berjasa memajukan perusahaan niscaya akan membuat semua pihak merasa bertanggung jawab terhadap masa depan perusahaan.
Para pemilik perusahaan yang bersikap jaim, berjarak dengan para pekerjanya, apalagi mengintimidasi, jangan kaget jika dari tahun ke tahun harus menghadapi aksi unjuk rasa kaum buruh yang berkepanjangan.
Dosen Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga
DI balik riuh perbincangan dan demo memprotes dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, menjelang akhir tahun ini salah satu gejolak yang berkembang di berbagai daerah adalah aksi unjuk rasa kaum buruh yang menolak penetapan upah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pangkal perselisihan yang memicu aksi demonstrasi buruh adalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang selalu di bawah harapan dan kebutuhan layak minuman buruh.
Seperti dilaporkan media massa, untuk tahun 2017, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan UMP sebesar 8,25%. Angka ini muncul karena disesuaikan dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya yang mencapai 11,6%, kenaikan upah buruh pada 2017 yang di bawah angka 10% tentu wajar jika memantik reaksi ketidaksetujuan dari buruh dan berbagai organisasi atau serikat perburuhan di Tanah Air.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per 11 Oktober 2016 diketahui besaran inflasi nasional adalah 3,07%, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,18%. Kalau mengacu pada PP 78/2015, formulasi perhitungan kenaikan UMP adalah dikalkulasi berdasarkan besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi kaum buruh, penetapan skema penghitungan dan angka kenaikan upah minimum buruh yang tidak lebih dari 10% di atas jelas dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan hasil penghitungan buruh yang menghendaki kenaikan sekitar Rp650.000 atau sekurang-kurangnya 10% dari besaran upah tahun berjalan.
Di DKI Jakarta misalnya gubernur telah menetapkan UMPK Jakarta 2017 sebesar Rp3.355.750. Penetapan angka tersebut jelas tidak diterima oleh serikat pekerja (SP) sebab dalam penghitungan mereka paling-tidak tahun depan upah buruh akan bisa naik hingga minimal Rp3.800.000. Di berbagai daerah, dengan kenaikan besaran upah hanya sekitar Rp100.000-200.000, tentu tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan hidup sehari-hari yang terus melambung.
Kenapa Demo Terus Marak?
Keputusan Kementerian Tenaga Kerja RI yang menetapkan kenaikan upah buruh pada 2017 tidak lebih dari 10% tentu saja melegakan banyak pengusaha. Di tengah kondisi perekonomian yang masih fluktuatif, besaran kenaikan upah buruh di atas 10% umumnya akan dinilai bisa berdampak buruk bagi kelangsungan usaha mereka. Tetapi, bagi kaum buruh, keputusan pemerintah tentang kenaikan UMP yang tidak lebih dari 10% jelas sangat mengecewakan.
Di sini persoalan substansial di balik demo yang mereka gelar menentang UMP sesungguhnya tidak hanya formulasi penghitungan dan besaran kenaikan upah. Lebih dari sekadar besar upah, yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa kaum buruh terus marak dari tahun ke tahun sesungguhnya berkaitan dengan berbagai hal.
Pertama, karena kebanyakan buruh merasa selama ini tidak ada keterbukaan dari pihak perusahaan tentang keuntungan dan kerugian yang diderita perusahaan. Pada saat menjelang penghitungan persentase kenaikan upah buruh, selalu yang terdengar dari pihak perusahaan adalah gambaran tentang kondisi perekonomian yang tengah lesu, pasar yang menurun, biaya produksi yang naik, dan ancaman kerugian yang diderita perusahaan, yang ujung-ujungnya adalah tidak mungkin menaikkan upah buruh terlalu tinggi.
Kedua, berkaitan dengan ada rasa ketidakadilan, perasaan diperlakukan semena-mena oleh perusahaan dan persoalan pembagian kesejahteraan yang dinilai buruh terlampau senjang. Banyak kasus menunjukkan bahwa di satu sisi pemilik perusahaan terus melakukan ekspansi memperluas sayap bisnis perusahaannya, tetapi ketika masa penghitungan kenaikan upah buruh tiba, tiba-tiba para pengusaha seolah tiarap dan mengaku keuntungan perusahaan turun karena berbagai faktor eksternal.
Sejumlah penelitian memperlihatkan, sering terjadi pihak pemilik perusahaan lebih "rela" mengeluarkan banyak dana untuk kepentingan birokrasi dan keamanan daripada memasukkan ke dalam pos kenaikan upah buruh.
Ketiga, karena tidak ada sense of belonging kaum buruh terhadap perusahaan tempat mereka bekerja karena proses alienasi dan fragmentasi unit kerja yang tidak memungkinkan, para buruh merasa memiliki produk akhir yang dihasilkan perusahaan, serta karena ada jarak sosial yang terlalu jauh antara pemilik dan manajer perusahaan, serta buruh di sisi yang lain.
Buruh yang dalam sehari-hari merasa diperlakukan hanya sebagai bilangan (nomor) dan tidak merasakan hubungan sosial yang manusiawi dengan pemilik perusahaan, tentu wajar jika mereka tidak memiliki keterikatan emosi atas perusahaan yang menjadi tumpuan hidup mereka.
Dalam beberapa kasus bahkan tidak mustahil sejumlah buruh melakukan pembangkangan terselubung, atau melakukan sabotase kerja yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi, karena mereka memang merasa tidak ada urusan dengan mati-hidup perusahaan tempat di mana mereka bekerja.
Dilema
Menghadapi aksi unjuk rasa yang terus terjadi dari tahun ke tahun menuntut kenaikan UMP harus diakui bukanlah hal yang mudah. Bagaimana pemerintah harus bersikap dan kepada siapa pemerintah harus berpihak adalah pilihan yang serbasulit.
Dilema yang dihadapi pemerintah adalah di satu sisi jika pemerintah lebih condong memenuhi tuntutan buruh, konsekuensinya bukan tidak mungkin akan ada perusahaan yang gulung tikar atau hengkang karena mencari tempat (negara) lain yang dinilai upah buruhnya lebih murah.
Di sisi lain, jika pemerintah memperhatikan aspirasi para pengusaha dan menekan kenaikan upah buruh hingga titik yang minimal, yang terjadi jelas bahwa aksi buruh akan marak di berbagai tempat, yang imbasnya juga akan berisiko memengaruhi kelangsungan proses produksi perusahaan.
Untuk menjembatani perbedaan kepentingan dan aspirasi antara buruh dan pengusaha, serta sekaligus memastikan agar kebijakan yang ditetapkan tidak berdampak kontraproduktif bagi perekonomian nasional, selain merumuskan formula penghitungan kenaikan UMP yang objektif, yang tak kalah penting adalah pendekatan yang mampu mengetuk hati para pengusaha dan buruh agar satu sama lain saling terbuka.
Membangun sense of belonging kaum buruh adalah salah satu kunci penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Sikap perusahaan yang memperlakukan para buruhnya sebagai aset produksi bukan bagian dari biaya produksi dan memastikan ada pembagian keuntungan yang seadil-adilnya kepada seluruh elemen yang berjasa memajukan perusahaan niscaya akan membuat semua pihak merasa bertanggung jawab terhadap masa depan perusahaan.
Para pemilik perusahaan yang bersikap jaim, berjarak dengan para pekerjanya, apalagi mengintimidasi, jangan kaget jika dari tahun ke tahun harus menghadapi aksi unjuk rasa kaum buruh yang berkepanjangan.
(poe)