Kronologi AKBP Brotoseno Terjaring OTT
A
A
A
JAKARTA - Perwira menengah di Bareskrim Polri AKBP Brotoseno telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penanganan cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2012-2014 silam, yang melibatkan satu saksi yaitu DI.
Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, penangkapan kedua anggota Polri yaitu AKBP Brotoseno dan perwira menengah berinisial D, terjadi pada Jumat 11 November 2016 lalu.
"Awalnya diselidiki dan ditemukan anggota D menerima uang kemudian diamankan, diperiksa oleh tim saber. Dia (D) tidak sendiri tapi bersama saudara BR. D mengaku kalau terima uang dari saudara H," terang Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Menurut Rikwanto, D dan Brotoseno telah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar yang diserahkan dari pengacara DI yaitu H melalui perantara dengan inisial LM.
"Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap sodara DI. Memudahkan seperti apa? seperti DI itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat, sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya," tuturnya.
Seluruh uang suap yang diberikan pada D dan Brotoseno terhitung ada Rp3 miliar dengan penyerahan uang itu secara bertahap yakni di Oktober dan awal November.
"Itu dua tahap dilakukan, pada Oktober dan awal November. Uang sejumlah Rp1,9 miliar sudah kita sita dan sisanya belum diserahkan ke kita (Polri)," kata Rikwanto.
Atas perbuatannya, D dan Brotoseno dikenakan Undang-Undang (UU) Internal yaitu pelanggaran kode etik profesi dengan Pasal 7 dan Pasal 13 tentang larangan anggota Polri melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, penangkapan kedua anggota Polri yaitu AKBP Brotoseno dan perwira menengah berinisial D, terjadi pada Jumat 11 November 2016 lalu.
"Awalnya diselidiki dan ditemukan anggota D menerima uang kemudian diamankan, diperiksa oleh tim saber. Dia (D) tidak sendiri tapi bersama saudara BR. D mengaku kalau terima uang dari saudara H," terang Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Menurut Rikwanto, D dan Brotoseno telah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar yang diserahkan dari pengacara DI yaitu H melalui perantara dengan inisial LM.
"Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap sodara DI. Memudahkan seperti apa? seperti DI itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat, sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya," tuturnya.
Seluruh uang suap yang diberikan pada D dan Brotoseno terhitung ada Rp3 miliar dengan penyerahan uang itu secara bertahap yakni di Oktober dan awal November.
"Itu dua tahap dilakukan, pada Oktober dan awal November. Uang sejumlah Rp1,9 miliar sudah kita sita dan sisanya belum diserahkan ke kita (Polri)," kata Rikwanto.
Atas perbuatannya, D dan Brotoseno dikenakan Undang-Undang (UU) Internal yaitu pelanggaran kode etik profesi dengan Pasal 7 dan Pasal 13 tentang larangan anggota Polri melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi.
(maf)