Kasus Bupati Buton, Penyidik KPK Harus Mencari Bukti Baru
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Margarito Kamis mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencari barang bukti yang logis dan kuat dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kepada Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Buton tahun 2012.
“Penyidik wajib menemukan baik dari barang bukti maupun keterangan para saksi yang
menerangkan ada kaitan logis dan kuat yang menunjukkan secara pasti," kata Margarito dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Dugaan penyuapan oleh Samsu Umar Abdul Samiun mencuat kembali setelah dirinya mencalonkan kembali dalam Pilkada 2017 mendatang. Dugaan tersebut merujuk pada sengketa pilkada yang memenangkan dirinya di tahun 2012, sebagai Bupati Buton terpilih.
Pernyataan advokat Arbab Paproeka kepada KPK mengatakan, bahwa Umar Samiun diperas olehnya dengan meminjam nama Akil Mochtar. Meskipun sempat ada pertemuan antara Akil Mochtar dan Arbab, tetapi tidak ada pembicaraan spesifik mengenai kasus Pilkada Buton dan permintaan uang suap kepada Umar Samiun.
“Harus dipastikan bahwa hakim yang hendak diberi uang tahu atau sekurang-kurangnya tahu bahwa akan diberi uang atau meminta uang melalui Arbab Paproeka,” terang Margarito.
“Apabila Bupati Buton bertemu dengan sang hakim, harus dipastikan di mana pertemuan, kapan dan dihadiri oleh siapa saja,” imbuh Margarito.
Pernyataan Margarito tersebut relevan karena tidak ada pertemuan antara Bupati Buton dengan Akil Mochtar. Bahkan pertemuan yang diakui sebagai komunikasi antara Arbab Paproeka dengan Akil Mochtar juga tidak membahas secara spesifik Pilkada Buton.
“Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu. Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton,” ujar Arbab Paproeka seusai diperiksa KPK beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan saksi lainnya yang melemahkan tuduhan KPK kepada Umar Samiun berasal dari mantan Hakim MK Hamdan Zoelva. Dalam keterangan pascapemeriksaan mengatakan tidak ada keanehan di dalam sidang.
Semua hakim memiliki pendapat sama terhadap kasus tersebut dan memenangkan Umar Samiun.
Berbagai pernyataan saksi tersebut seharusnya melemahkan tuduhan penyidik KPK kepada Umar Samiun dalam kasus penyuapan Akil Mochtar dalam persidangan sengketa Pilkada Bupati Buton.
"Penyidik wajib menemukan fakta lain dan barang bukti yang lebih kuat dan logis. Apabila tidak, maka pernyataan Arbab bahwa dirinya memeras Bupati Buton sangat beralasan,” tandas Margarito.
“Penyidik wajib menemukan baik dari barang bukti maupun keterangan para saksi yang
menerangkan ada kaitan logis dan kuat yang menunjukkan secara pasti," kata Margarito dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Dugaan penyuapan oleh Samsu Umar Abdul Samiun mencuat kembali setelah dirinya mencalonkan kembali dalam Pilkada 2017 mendatang. Dugaan tersebut merujuk pada sengketa pilkada yang memenangkan dirinya di tahun 2012, sebagai Bupati Buton terpilih.
Pernyataan advokat Arbab Paproeka kepada KPK mengatakan, bahwa Umar Samiun diperas olehnya dengan meminjam nama Akil Mochtar. Meskipun sempat ada pertemuan antara Akil Mochtar dan Arbab, tetapi tidak ada pembicaraan spesifik mengenai kasus Pilkada Buton dan permintaan uang suap kepada Umar Samiun.
“Harus dipastikan bahwa hakim yang hendak diberi uang tahu atau sekurang-kurangnya tahu bahwa akan diberi uang atau meminta uang melalui Arbab Paproeka,” terang Margarito.
“Apabila Bupati Buton bertemu dengan sang hakim, harus dipastikan di mana pertemuan, kapan dan dihadiri oleh siapa saja,” imbuh Margarito.
Pernyataan Margarito tersebut relevan karena tidak ada pertemuan antara Bupati Buton dengan Akil Mochtar. Bahkan pertemuan yang diakui sebagai komunikasi antara Arbab Paproeka dengan Akil Mochtar juga tidak membahas secara spesifik Pilkada Buton.
“Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu. Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton,” ujar Arbab Paproeka seusai diperiksa KPK beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan saksi lainnya yang melemahkan tuduhan KPK kepada Umar Samiun berasal dari mantan Hakim MK Hamdan Zoelva. Dalam keterangan pascapemeriksaan mengatakan tidak ada keanehan di dalam sidang.
Semua hakim memiliki pendapat sama terhadap kasus tersebut dan memenangkan Umar Samiun.
Berbagai pernyataan saksi tersebut seharusnya melemahkan tuduhan penyidik KPK kepada Umar Samiun dalam kasus penyuapan Akil Mochtar dalam persidangan sengketa Pilkada Bupati Buton.
"Penyidik wajib menemukan fakta lain dan barang bukti yang lebih kuat dan logis. Apabila tidak, maka pernyataan Arbab bahwa dirinya memeras Bupati Buton sangat beralasan,” tandas Margarito.
(maf)