Penyelidikan 'Rasa' Penyidikan
A
A
A
Junaedi
Dosen Tetap FHUI dan
Kandidat Ph.D pada University of Canberra, Australia
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyelidikan yang dilakukan terhadap Ahok telah ditingkatkan ke penyidikan. Dengan begitu, dapatlah disimpulkan bahwa penyelidik menyimpulkan bahwa peristiwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah peristiwa pidana. Kemudian bahkan pada saat yang sama ditetapkan pula Ahok sebagai tersangka.
Ahok saat ini masih sebagai calon gubernur DKI dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang rasanya seperti pemilihan presiden (pilpres). Alih-alih hendak maju Pemilukada DKI Jakarta melalui jalur independen, pada akhirnya batal dan memilih lewat jalur partai. Hingga akhirnya beredar video “Al-Maidah 51” yang juga diunggah di laman Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini memang hal yang kerap dilakukan oleh Ahok yaitu mengunggah video perbincangan atau rapat dirinya dengan aparatur Provinsi DKI Jakarta atau seperti pertemuan di Kepulauan Seribu tersebut. Dalam video tersebut, Ahok masih mengenakan seragam dinas harian gubernur DKI Jakarta.
Beredarnya video tersebut telah memicu kemarahan berbagai pihak sepenjuru negeri dan melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama. Tindakan penyelidikan ini adalah respons Polri atas 14 laporan polisi yang diterima Polri. Atas laporan tersebut telah diinterviu 29 saksi serta 39 ahli dari berbagai latar belakang keilmuan di antaranya ahli agama, ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik, dan ahli legal drafting.
Jika merujuk pada Perkapolri 14 Tahun 2012, perkara yang ditangani oleh Bareskrim adalah suatu penyidikan yang sulit atau sangat sulit dari tingkat kesulitan penyidikannya. Tulisan ini akan banyak membahas tentang proses yang dilakukan oleh Bareskrim sebagaimana pemahaman penulis atas Perkapolri 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Hal ini penting untuk melihat sejauh mana proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kaitannya dengan tanggung jawab teknis profesi.
Penyelidikan Rasa Penyidikan?
Dalam UU memang penyelidikan dibedakan dengan penyidikan dari segi peristilahan, di mana dalam proses yang berlaku di berbagai negara lain, tidak dikenal istilah pre-investigation (penyelidikan), tetapi hanya ada investigation (penyidikan) karena memang kerja penyelidikan sejatinya adalah bagian penting dari penyidikan.
Dan, terlebih penting lagi, penyidikan yang dilakukan penyidik adalah dalam upaya atau bagian dari proses penuntutan suatu perkara untuk selanjutnya bagi kepentingan proses peradilan.
Dalam kaitannya dengan manajemen penyelidikan bahwa administrasi dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perkapolri 14 Tahun 2012 aquo, yaitu surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, dan laporan hasil penyelidikan (LHP).
Berbeda dengan administrasi penyidikan yang sangat banyak sekali item yang ada dalam administrasi atau prosedural penyidikan. Yang mana salah satu di antaranya surat panggilan ahli dan berita acara pemeriksaan ahli. Dengan lain perkataan bahwa hampir semua laporan sejatinya dapat dengan mudah untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Hal ini karena untuk menduga seseorang telah melakukan tindak pidana, dalam Pasal 1 angka 21 Perkapolri aquo disebutkan bahwa hal tersebut cukup dengan laporan dan satu alat bukti yang sah. Pemeriksaan guna penentuan bahwa terdapat tindak pidana atau tidak dalam proses penyelidikan, dalam hal ini menurut hemat penulis seharusnya lebih sederhana, merujuk pada Pasal 102 KUHAP, memang dapat ditafsirkan cukup satu laporan dan satu alat bukti.
Dalam KUHAP, khususnya Pasal 5, dijelaskan perihal wewenang dari seorang penyelidik, yang di antaranya yaitu menerima laporan atau pengaduan tentang ada tindak pidana dan mencari keterangan dan barang bukti. Penyelidikan belum masuk ranah proyustitia sehingga belum dapat digunakan paksaan dalam proses pemeriksaannya, langkah Bareskrim Polri yang meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan adalah langkah yang sangat tepat karena pemeriksaan akan masuk ke ranah proyustitia.
Meskipun begitu, sedari awal sudah selayaknya Polri membangun komunikasi dengan Kejaksaan Agung dengan mengirim SPDP. Dalam proses penyelidikan sejatinya belum ada pertarungan wewenang versus hak karena tahapan ini adalah tahapan yang lebih inheren dengan wewenang penyelidik dalam memproses suatu peristiwa itu masuk peristiwa pidana bukan.
Jadi, jika disebutkan dalam media pihak terlapor sudah mengajukan ahli yang jumlah enam orang ahli dari berbagai bidang yaitu ahli agama, ahli bahasa, dan ahli hukum, hal ini sudah dapat dinyatakan bahwa nuansanya seolah-olah terdapat pertarungan antara wewenang dengan hak, padahal sekali lagi penulis nyatakan bahwa proses penyelidikan bukan atau belum masuk proses proyustitia. Inilah yang penulis nyatakan proses penyelidikan, tetapi rasa penyidikan.
Gelar Perkara
Pengertian gelar perkara dalam KUHAP tidak penulis temukan sama sekali, namun dalam Perkapolri aquo terdapat pengaturan mengenai hal tersebut, di mana dalam hal Pasal 69 Perkapolri aquo, dibedakan antara gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Namun, dalam Perkapolri aquo, kegiatan gelar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 adalah bagian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan setelah tahapan penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa dan pemeriksaan dilakukan.
Lebih jauh dalam pengaturan paragraf khusus tentang gelar perkara (paragraf 5) yang merupakan bagian dari Bab II yaitu bab yang mengatur tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana, dengan lain perkataan, jika merujuk pada sistematika peraturan dalam Perkapolri, memang proses gelar perkara itu adalah bagian dari penyidikan.
Dan, pengaturan tahap gelar perkara tersebut juga terdapat dalam paragraf yang jika diperhatikan secara sistematis adalah tahapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 Perkapolri. Lalu, yang menjadi pertanyaan, apa dasar gelar perkara terhadap penyelidikan? Tidak ada kata lain selain, inilah penyelidikan, tetapi rasa penyidikan.
Karena, menurut hemat penulis, tidak ada dasar sama sekali atau bahkan dasar hukum dalam Perkapolri aquo, tidak ditemukan dasar gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Namun, memang pengaturan gelar perkara dilakukan dalam hal penyidikan. Langkah ini bagus untuk pembelajaran ke depan di mana kasus yang menarik perhatian publik ditangani dengan sangat baik dan hati-hati yaitu lewat gelar perkara.
Penting bagi Polri untuk menunjukkan compliance-nya terhadap ketentuan internal yang diberlakukan. Dalam hal ini tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan teknis pekerjaan dan manajemen penyidikan adalah sangat penting dalam mengukur sejauh mana tanggung jawab teknis profesi itu dilaksanakan dengan baik oleh aparatur kepolisian.
Dosen Tetap FHUI dan
Kandidat Ph.D pada University of Canberra, Australia
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyelidikan yang dilakukan terhadap Ahok telah ditingkatkan ke penyidikan. Dengan begitu, dapatlah disimpulkan bahwa penyelidik menyimpulkan bahwa peristiwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah peristiwa pidana. Kemudian bahkan pada saat yang sama ditetapkan pula Ahok sebagai tersangka.
Ahok saat ini masih sebagai calon gubernur DKI dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang rasanya seperti pemilihan presiden (pilpres). Alih-alih hendak maju Pemilukada DKI Jakarta melalui jalur independen, pada akhirnya batal dan memilih lewat jalur partai. Hingga akhirnya beredar video “Al-Maidah 51” yang juga diunggah di laman Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini memang hal yang kerap dilakukan oleh Ahok yaitu mengunggah video perbincangan atau rapat dirinya dengan aparatur Provinsi DKI Jakarta atau seperti pertemuan di Kepulauan Seribu tersebut. Dalam video tersebut, Ahok masih mengenakan seragam dinas harian gubernur DKI Jakarta.
Beredarnya video tersebut telah memicu kemarahan berbagai pihak sepenjuru negeri dan melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama. Tindakan penyelidikan ini adalah respons Polri atas 14 laporan polisi yang diterima Polri. Atas laporan tersebut telah diinterviu 29 saksi serta 39 ahli dari berbagai latar belakang keilmuan di antaranya ahli agama, ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik, dan ahli legal drafting.
Jika merujuk pada Perkapolri 14 Tahun 2012, perkara yang ditangani oleh Bareskrim adalah suatu penyidikan yang sulit atau sangat sulit dari tingkat kesulitan penyidikannya. Tulisan ini akan banyak membahas tentang proses yang dilakukan oleh Bareskrim sebagaimana pemahaman penulis atas Perkapolri 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Hal ini penting untuk melihat sejauh mana proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kaitannya dengan tanggung jawab teknis profesi.
Penyelidikan Rasa Penyidikan?
Dalam UU memang penyelidikan dibedakan dengan penyidikan dari segi peristilahan, di mana dalam proses yang berlaku di berbagai negara lain, tidak dikenal istilah pre-investigation (penyelidikan), tetapi hanya ada investigation (penyidikan) karena memang kerja penyelidikan sejatinya adalah bagian penting dari penyidikan.
Dan, terlebih penting lagi, penyidikan yang dilakukan penyidik adalah dalam upaya atau bagian dari proses penuntutan suatu perkara untuk selanjutnya bagi kepentingan proses peradilan.
Dalam kaitannya dengan manajemen penyelidikan bahwa administrasi dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perkapolri 14 Tahun 2012 aquo, yaitu surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, dan laporan hasil penyelidikan (LHP).
Berbeda dengan administrasi penyidikan yang sangat banyak sekali item yang ada dalam administrasi atau prosedural penyidikan. Yang mana salah satu di antaranya surat panggilan ahli dan berita acara pemeriksaan ahli. Dengan lain perkataan bahwa hampir semua laporan sejatinya dapat dengan mudah untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Hal ini karena untuk menduga seseorang telah melakukan tindak pidana, dalam Pasal 1 angka 21 Perkapolri aquo disebutkan bahwa hal tersebut cukup dengan laporan dan satu alat bukti yang sah. Pemeriksaan guna penentuan bahwa terdapat tindak pidana atau tidak dalam proses penyelidikan, dalam hal ini menurut hemat penulis seharusnya lebih sederhana, merujuk pada Pasal 102 KUHAP, memang dapat ditafsirkan cukup satu laporan dan satu alat bukti.
Dalam KUHAP, khususnya Pasal 5, dijelaskan perihal wewenang dari seorang penyelidik, yang di antaranya yaitu menerima laporan atau pengaduan tentang ada tindak pidana dan mencari keterangan dan barang bukti. Penyelidikan belum masuk ranah proyustitia sehingga belum dapat digunakan paksaan dalam proses pemeriksaannya, langkah Bareskrim Polri yang meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan adalah langkah yang sangat tepat karena pemeriksaan akan masuk ke ranah proyustitia.
Meskipun begitu, sedari awal sudah selayaknya Polri membangun komunikasi dengan Kejaksaan Agung dengan mengirim SPDP. Dalam proses penyelidikan sejatinya belum ada pertarungan wewenang versus hak karena tahapan ini adalah tahapan yang lebih inheren dengan wewenang penyelidik dalam memproses suatu peristiwa itu masuk peristiwa pidana bukan.
Jadi, jika disebutkan dalam media pihak terlapor sudah mengajukan ahli yang jumlah enam orang ahli dari berbagai bidang yaitu ahli agama, ahli bahasa, dan ahli hukum, hal ini sudah dapat dinyatakan bahwa nuansanya seolah-olah terdapat pertarungan antara wewenang dengan hak, padahal sekali lagi penulis nyatakan bahwa proses penyelidikan bukan atau belum masuk proses proyustitia. Inilah yang penulis nyatakan proses penyelidikan, tetapi rasa penyidikan.
Gelar Perkara
Pengertian gelar perkara dalam KUHAP tidak penulis temukan sama sekali, namun dalam Perkapolri aquo terdapat pengaturan mengenai hal tersebut, di mana dalam hal Pasal 69 Perkapolri aquo, dibedakan antara gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Namun, dalam Perkapolri aquo, kegiatan gelar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 adalah bagian dari kegiatan penyidikan yang dilakukan setelah tahapan penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa dan pemeriksaan dilakukan.
Lebih jauh dalam pengaturan paragraf khusus tentang gelar perkara (paragraf 5) yang merupakan bagian dari Bab II yaitu bab yang mengatur tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana, dengan lain perkataan, jika merujuk pada sistematika peraturan dalam Perkapolri, memang proses gelar perkara itu adalah bagian dari penyidikan.
Dan, pengaturan tahap gelar perkara tersebut juga terdapat dalam paragraf yang jika diperhatikan secara sistematis adalah tahapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 Perkapolri. Lalu, yang menjadi pertanyaan, apa dasar gelar perkara terhadap penyelidikan? Tidak ada kata lain selain, inilah penyelidikan, tetapi rasa penyidikan.
Karena, menurut hemat penulis, tidak ada dasar sama sekali atau bahkan dasar hukum dalam Perkapolri aquo, tidak ditemukan dasar gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Namun, memang pengaturan gelar perkara dilakukan dalam hal penyidikan. Langkah ini bagus untuk pembelajaran ke depan di mana kasus yang menarik perhatian publik ditangani dengan sangat baik dan hati-hati yaitu lewat gelar perkara.
Penting bagi Polri untuk menunjukkan compliance-nya terhadap ketentuan internal yang diberlakukan. Dalam hal ini tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan teknis pekerjaan dan manajemen penyidikan adalah sangat penting dalam mengukur sejauh mana tanggung jawab teknis profesi itu dilaksanakan dengan baik oleh aparatur kepolisian.
(poe)