Arbab Paproeka Catut Nama Akil Mochtar untuk Memeras Bupati Buton

Sabtu, 05 November 2016 - 15:09 WIB
Arbab Paproeka Catut...
Arbab Paproeka Catut Nama Akil Mochtar untuk Memeras Bupati Buton
A A A
JAKARTA - Advokat Arbab Paproeka akui Memeras Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, dengan mencatut nama mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus penanganan perkara Pilkada Buton yang disidangkan di MK 2011 Silam.

"Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu. Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton,” ujarnya melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (5/11/2016).

Upaya Arbab tersebut bermula ketika Pilkada Buton pada tahun 2011 diajukan ke MK. Setelah melalui persidangan akhirnya MK memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS atas dasar KPUD tidak melalui proses verfikasi calon yang benar.

Setelah PSU digelar pada 19 Mei 2012, akhirnya pasangan calon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakri menjadi calon terpilih. Namun, kemenangan tersebut juga digugat oleh Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Adjo yang memenangkan pilkada pada putaran pertama.

"Berangkat dari hal tersebut kemudian Arbab mencoba mengontak Pak Umar beberapa kali melalui saya," ujar salah satu asisten Umar Samiun yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Namun, Umar menolak untuk menemui sampai akhirnya Arbab mengontak langsung dan terjadi pertemuan di Borobudur. "Karena apabila tidak ditemui maka nasibnya akan seperti Kotawaringin," ucapnya.

Pertemuan di Borobudur merupakan inisiatif dari Arbab untuk membicarakan masalah proses Pilkada Buton di MK. Awalnya Arbab dan Umar bertemu di Lounge namun kemudian diajak ke sebuah tempat lain. "Di tempat tersebut ternyata ada Pak Akil Mochtar bersama beberapa orang lain yang tidak saya kenal," ujar sumber tersebut.

Kesaksian serupa juga diungkapkan oleh Arbab terkait pertemuan di Hotel Borobudur bahwa dialah yang menemui Akil bukan Umar Samiun. Arbab mengatakan, dalam perjumpaan yang tidak sengaja tersebut sempat meminta agar mengurus sejumlah perkara.

Arbab mengaku sudah berteman dengan Akil saat keduanya menjadi Anggota Komisi III DPR. Nah, karena Akil sudah menjadi hakim MK, Arbab mengatakan secara bercanda meminta mengurus perkara. Percakapan tersebut terjadi enam bulan sebelum Akil ditangkap KPK.

"Lalu kata Pak Akil, pengacara kere lu. Setelah itu menjelang pulang, dia menyerahkan suatu kartu nama, dimana di kartu nama itu tertulis CV Ratu Samagat dan nomor rekeningnya," ujar Arbab usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa 1 November 2016.

Arbab Paproeka kemudian bertanya kepada Akil maksud dari kartu nama tersebut. Pertanyaan tersebut langsung dijawab Akil 'masak aku harus mengajari itik berenang'.

"Kemudian pada saat sengketa Pilkada itu (Buton), saya ingat dengan kata-kata beliau tadi saya memanfaatkan situasi itu sesungguhnya untuk mendapatkan uang dengan instrumen CV Ratu," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved