Komisi II: Pemilu Serentak Idealnya Tak Ada Ambang Batas

Kamis, 03 November 2016 - 16:19 WIB
Komisi II: Pemilu Serentak...
Komisi II: Pemilu Serentak Idealnya Tak Ada Ambang Batas
A A A
JAKARTA - Ketentuan mengenai ambang batas ‎parlemen (Parliamentary Threshold) maupun ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) dinilai tidak perlu ada dalam Undang-undang tentang Pemilu.‎ Pasalnya, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) digelar serentak mulai tahun 2019.‎

Maka itu, ‎Pasal 190 dan 192 dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dikritik. "Karena pileg nanti serentak dengan pilpres, seiring kesempatan parpol mengusung calon, idealnya memang Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold tidak perlu ada lagi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2016).‎

Maka itu, menurut dia, setiap partai politik (Parpol) seharusnya bisa mengusung seorang calon presiden karena pileg dan pilpres digelar serentak. "Presidential Threshold tidak penting lagi kalau pemilu serentak," papar ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra ini.‎

Dia melanjutkan, seharusnya rakyat diberikan kebebasan dalam menentukan pilihannya. Kendati demikian, kata dia, Partai Gerindra tidak keberatan dengan ambang Parliamentary Threshold 3,5 % sebagaimana diusulkan pemerintah dalam draf revisi UU Pemilu.

Partai Gerindra juga tidak keberatan jika ambang batas parlemen dihilangkan.‎ "Kalau takut kalah, ya sudah masukkan caleg yang terbaik yang menang," pungkasnya.

‎Adapun Pasal 190 dalam draf revisi UU yang diajukan pemerintah menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara dalam Pasal 192, dibuat juga aturan baru bagi parpol yang belum mengikuti pileg periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres.‎
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved