Komisi II: Pemilu Serentak Idealnya Tak Ada Ambang Batas

Kamis, 03 November 2016 - 16:19 WIB
Komisi II: Pemilu Serentak...
Komisi II: Pemilu Serentak Idealnya Tak Ada Ambang Batas
A A A
JAKARTA - Ketentuan mengenai ambang batas ‎parlemen (Parliamentary Threshold) maupun ambang batas pencapresan (Presidential Threshold) dinilai tidak perlu ada dalam Undang-undang tentang Pemilu.‎ Pasalnya, Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) digelar serentak mulai tahun 2019.‎

Maka itu, ‎Pasal 190 dan 192 dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dikritik. "Karena pileg nanti serentak dengan pilpres, seiring kesempatan parpol mengusung calon, idealnya memang Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold tidak perlu ada lagi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2016).‎

Maka itu, menurut dia, setiap partai politik (Parpol) seharusnya bisa mengusung seorang calon presiden karena pileg dan pilpres digelar serentak. "Presidential Threshold tidak penting lagi kalau pemilu serentak," papar ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra ini.‎

Dia melanjutkan, seharusnya rakyat diberikan kebebasan dalam menentukan pilihannya. Kendati demikian, kata dia, Partai Gerindra tidak keberatan dengan ambang Parliamentary Threshold 3,5 % sebagaimana diusulkan pemerintah dalam draf revisi UU Pemilu.

Partai Gerindra juga tidak keberatan jika ambang batas parlemen dihilangkan.‎ "Kalau takut kalah, ya sudah masukkan caleg yang terbaik yang menang," pungkasnya.

‎Adapun Pasal 190 dalam draf revisi UU yang diajukan pemerintah menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara dalam Pasal 192, dibuat juga aturan baru bagi parpol yang belum mengikuti pileg periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres.‎
(kri)
Berita Terkait
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Berita Terkini
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
6 menit yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
34 menit yang lalu
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
2 jam yang lalu
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Generasi Muda FKPPI...
Generasi Muda FKPPI Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
3 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved