Perkara Bupati Buton, KPK Periksa Eks Ketua MK Hamdan Zoelva
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan perkara Pilkada Buton yang disidangkan di MK Tahun 2011.
Hamdan Zoelva hari ini dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
"Iya, soal (perkara) itu," kata Hamdan Zoelva singkat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Diakui Hamdan Zoelva, dirinya belum mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Dia menyatakan siap menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. "Kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," ucap Zoelva.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka pemberi suap sengketa Pilkada Buton di MK pada 19 Oktober lalu.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK tahun 2011-2012. Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuannya untuk memengaruhi putusan Akil terkait perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011/2012.
Atas perbuatannya, Samsu dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hamdan Zoelva hari ini dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
"Iya, soal (perkara) itu," kata Hamdan Zoelva singkat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Diakui Hamdan Zoelva, dirinya belum mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Dia menyatakan siap menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik. "Kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," ucap Zoelva.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka pemberi suap sengketa Pilkada Buton di MK pada 19 Oktober lalu.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK tahun 2011-2012. Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuannya untuk memengaruhi putusan Akil terkait perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011/2012.
Atas perbuatannya, Samsu dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)