Dalami Suap Gula Tanpa SNI, KPK Periksa Tiga Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Hari ini penyidik KPK memanggil tiga orang jaksa, yakni Rusmin, Sofia Elfi, dan Ujang Suryana untuk dimintai keterangan.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Dia diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa. Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy. (Baca juga: KPK Tahan Jaksa Farizal di Rutan Guntur)
Hari ini penyidik KPK memanggil tiga orang jaksa, yakni Rusmin, Sofia Elfi, dan Ujang Suryana untuk dimintai keterangan.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penjualan gula tanpa label SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Dia diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto yang menjadi terdakwa. Suap tersebut diduga untuk membantu Xaveriandy. (Baca juga: KPK Tahan Jaksa Farizal di Rutan Guntur)
(dam)