Dalami Suap Sengketa Pilkada Buton, Penyidik Periksa Akil Mochtar

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:13 WIB
Dalami Suap Sengketa...
Dalami Suap Sengketa Pilkada Buton, Penyidik Periksa Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton di MK tahun 2011/2012.

Pemeriksaan terhadap Akil dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Seperti diketahui, Akil merupakan terpidana seumur hidup kasus suap sejumlah sengketa pilkada.

"Penyidik yang mendatangi Sukamiskin," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).

Kendati belum mengetahui pertimbangan penyidik, Yuyuk memastikan tak ada perlakuan khusus kepada Akil saat menjalani pemeriksaan di Lapas Sukamiskin.

Menurut dia, pemeriksaan saksi bisa dilakukan di lapas."Kita juga menjadwalkan memeriksa saksi di Sukamiskin juga, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Yuyuk.

Hari ini Akil diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Buton periode 2012-2017, Samsu Umar Abu Samiun yang telah berstatus tersangka pada 19 Oktober lalu.

Penetapan tersangka Samsu berdasarkan atas hasil pengembangan kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK tahun 2011-2012.

Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuan suap diduga untuk memengaruhi putusan Akil terkait perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011-2012.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1548 seconds (0.1#10.140)