Revisi UU Pemilu Ditarget Selesai Enam Bulan
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu di DPR ditargetkan selesai selama empat hingga enam bulan.
"Dalam waktu beberapa bulan ini, mungkin empat bulan, maksimum enam bulan kita harus selesaikan revisi undang-undang (UU) itu menjadi Undang-undang," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu, Hetifah Sjaifudian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Dia menargetkan penyelesaian pembahasan revisi UU tersebut paling lambat enam bulan karena tahapan Pemilu 2019 dimulai pada Juni 2017 .Hetifah menambahkan, tahapan Pemilu 2019 akan memakan waktu selama 24 bulan.
"Kita marathon kayaknya nih karena waktunya sangat pendek, sementara tiga undang undang (pilkada, pileg dan pilpres) dijadikan satu," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menilai tidak mudah merampungkan revisi UU Pemilu dalam waktu yang tidak begitu banyak tersisa. Dia berpendapat, kepentingan negara dan bangsa harus dijadikan pegangan dalam revisi UU Pemilu itu.
"Bukan kepentingan masing-masing partai karena dalam pemilu ini pasti akan sangat ketat perdebatannya," katanya.
DPR pada hari ini mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu.
"Dalam waktu beberapa bulan ini, mungkin empat bulan, maksimum enam bulan kita harus selesaikan revisi undang-undang (UU) itu menjadi Undang-undang," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu, Hetifah Sjaifudian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Dia menargetkan penyelesaian pembahasan revisi UU tersebut paling lambat enam bulan karena tahapan Pemilu 2019 dimulai pada Juni 2017 .Hetifah menambahkan, tahapan Pemilu 2019 akan memakan waktu selama 24 bulan.
"Kita marathon kayaknya nih karena waktunya sangat pendek, sementara tiga undang undang (pilkada, pileg dan pilpres) dijadikan satu," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menilai tidak mudah merampungkan revisi UU Pemilu dalam waktu yang tidak begitu banyak tersisa. Dia berpendapat, kepentingan negara dan bangsa harus dijadikan pegangan dalam revisi UU Pemilu itu.
"Bukan kepentingan masing-masing partai karena dalam pemilu ini pasti akan sangat ketat perdebatannya," katanya.
DPR pada hari ini mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu.
(dam)