Menkominfo Yakin UU ITE Baru Tak Lagi Jadi Alat Kriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pun yakin UU yang baru itu tak lagi menjadi alat untuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.
Pasalnya, menurut dia, Pasal 27 Ayat (3) dalam UU ITE yang baru tentang Pencemaran Nama Baik tidak lagi multitafsir. "Insya Allah (Tak lagi jadi alat kriminalisasi). Karena tata cara diubah sehingga lebih ketat," ujar Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dia pun mengakui bahwa lebih dari 100 orang merasa dikriminalisasi aparat atas penerapan Pasal 27 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Dengan revisi ini tidak ada multitafsir, karena tuntuan hukum dari maksimal enam tahun menjadi maksimal empat tahun, jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya, karena semuanya harus ada proses, lalu deliknya adalah delik aduan," tuturnya.
Dirinya pun mengapresiasi DPR yang mensahkan UU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam Rapat Paripurna tadi. Katanya, UU ITE yang baru itu akan segera disosialisasikan.
"Secepatnya, karena kita harus bicara dengan stakeholder dalam menuangkan UU ini, tapi kan sifatnya minor terhadap UU ITE yang ada dan beberapa pasal, paparnya.
Sebelum disosialisasikan, tambah Rudiantara, peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU ITE akan direvisi."Revisi Peraturan Pemerintah sedang disiapkan, karena kita tidak bisa mendahului UU," pungkasnya.
Pasalnya, menurut dia, Pasal 27 Ayat (3) dalam UU ITE yang baru tentang Pencemaran Nama Baik tidak lagi multitafsir. "Insya Allah (Tak lagi jadi alat kriminalisasi). Karena tata cara diubah sehingga lebih ketat," ujar Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dia pun mengakui bahwa lebih dari 100 orang merasa dikriminalisasi aparat atas penerapan Pasal 27 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Dengan revisi ini tidak ada multitafsir, karena tuntuan hukum dari maksimal enam tahun menjadi maksimal empat tahun, jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya, karena semuanya harus ada proses, lalu deliknya adalah delik aduan," tuturnya.
Dirinya pun mengapresiasi DPR yang mensahkan UU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam Rapat Paripurna tadi. Katanya, UU ITE yang baru itu akan segera disosialisasikan.
"Secepatnya, karena kita harus bicara dengan stakeholder dalam menuangkan UU ini, tapi kan sifatnya minor terhadap UU ITE yang ada dan beberapa pasal, paparnya.
Sebelum disosialisasikan, tambah Rudiantara, peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU ITE akan direvisi."Revisi Peraturan Pemerintah sedang disiapkan, karena kita tidak bisa mendahului UU," pungkasnya.
(kri)