Peluang Parpol Baru Usung Capres di Pemilu 2019 Masih Terbuka

Kamis, 20 Oktober 2016 - 22:21 WIB
Peluang Parpol Baru Usung Capres di Pemilu 2019 Masih Terbuka
Peluang Parpol Baru Usung Capres di Pemilu 2019 Masih Terbuka
A A A
JAKARTA - Peluang partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Serentak 2019 masih terbuka.

Pasalnya, usulan pemerintah dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pasal 190 dan Pasal 192, bisa berubah saat pembahasan bersama DPR nantinya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendengar adanya usulan agar parpol baru bisa mengusung capres dan cawapres di Pemilu Serentak 2019 mendatang.

‎Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) ‎Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, semangat dari niat merevisi UU Pemilu itu adalah perbaikan.

‎"Semangatnya tidak boleh ada partai yang dirugikan," kata Soni Sumarsono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Maka itu, dia menilai usulan pemerintah, termasuk Pasal 190 dan Pasal 192 itu ‎perlu didiskusikan lebih lanjut bersama DPR.

‎"Dulu waktu menyusun pasal itu, tidak ada indikasi merugikan partai lain. Tapi setelah benar-benar jalan, sama dengan Undang-undang (UU) Pilkada, banyak sekali kekurangannya, jadi saya kira semangatnya menyempurnakan," tuturnya.

Dia pun menegaskan, pemerintah tidak memiliki kepentingan sesaat dalam revisi UU Pemilu itu. "Tapi (untuk) jangka panjang," pungkasnya.

Adapun ‎Pasal 190 dalam draf revisi UU yang diajukan pemerintah menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara dalam Pasal 192, dibuat juga aturan baru bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres.

‎Jika kedua pasal itu diloloskan, maka parpol baru tidak bisa mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6217 seconds (0.1#10.140)