Peluang Parpol Baru Usung Capres di Pemilu 2019 Masih Terbuka

Kamis, 20 Oktober 2016 - 22:21 WIB
Peluang Parpol Baru...
Peluang Parpol Baru Usung Capres di Pemilu 2019 Masih Terbuka
A A A
JAKARTA - Peluang partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Serentak 2019 masih terbuka.

Pasalnya, usulan pemerintah dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pasal 190 dan Pasal 192, bisa berubah saat pembahasan bersama DPR nantinya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendengar adanya usulan agar parpol baru bisa mengusung capres dan cawapres di Pemilu Serentak 2019 mendatang.

‎Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) ‎Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, semangat dari niat merevisi UU Pemilu itu adalah perbaikan.

‎"Semangatnya tidak boleh ada partai yang dirugikan," kata Soni Sumarsono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Maka itu, dia menilai usulan pemerintah, termasuk Pasal 190 dan Pasal 192 itu ‎perlu didiskusikan lebih lanjut bersama DPR.

‎"Dulu waktu menyusun pasal itu, tidak ada indikasi merugikan partai lain. Tapi setelah benar-benar jalan, sama dengan Undang-undang (UU) Pilkada, banyak sekali kekurangannya, jadi saya kira semangatnya menyempurnakan," tuturnya.

Dia pun menegaskan, pemerintah tidak memiliki kepentingan sesaat dalam revisi UU Pemilu itu. "Tapi (untuk) jangka panjang," pungkasnya.

Adapun ‎Pasal 190 dalam draf revisi UU yang diajukan pemerintah menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara dalam Pasal 192, dibuat juga aturan baru bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan capres dan cawapres.

‎Jika kedua pasal itu diloloskan, maka parpol baru tidak bisa mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved