Perpecahan Partai dan Arcandra Tahar Catatan Dua Tahun Jokowi-JK

Kamis, 20 Oktober 2016 - 05:33 WIB
Perpecahan Partai dan Arcandra Tahar Catatan Dua Tahun Jokowi-JK
Perpecahan Partai dan Arcandra Tahar Catatan Dua Tahun Jokowi-JK
A A A
HARI ini usia Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) genap dua tahun. Banyak persoalan yang perlu dicermati, baik dari sisi perubahan yang positif maupun sebaliknya.

Berdasarkan kacamata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, banyak ranah hukum yang manfaatkan untuk kepentingan politik. Namun, ada kebijakan yang perlu diapresiasi meskipun dalam realisasinya mengundang pro dan kontra publik.

Berikut perbincangan SINDOnews dengan Irman Putra Sidin:

Pandangan anda selama dua tahun kepemimpinan Jokowi-JK?

Banyak dinamika yang terjadi dua tahun Pemerintahan Jokowi JK. Saya kira awal-awal pemerintahan, kita semua sudah tahu, ketika partai-partai politik, kemudian mengalami perpecahan seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tentunya tidak terlepas dari pilihan kebijakan yang dilakukan oleh kabinet Jokowi-JK, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).‎

Syukur lah Partai Golkar sudah selesai konfliknya. Namun yang tersisa adalah PPP. Itu salah satu dinamika Pemerintahan Jokowi-JK yang terjadi dalam kurun dua tahun terakhir ini menurut saya paling menonjol.

Kemudian ada lagi‎ kebijakan yang menurut saya penting untuk diapresiasi walaupun menimbulkan pro kontra di masyarakat. Yaitu mengenai program pengampunan pajak (tax amnesty-red). Undang-undang (Pengampunan Pajak-red) ini menurut saya bagian dari salah satu obsesi kita bernegara agar persoalan-persoalan yang menjadi beban sebagian masyarakat kita bisa diselesaikan dengan jalur lebih cepat, tanpa harus menggunakan sarana-sarana pemidanaan yang ada.

Nah, program tax amnesty ini menurut saya adalah program fenomenal pemerintahan yang menurut saya hal positif. Suatu saat ada lagi program-program mirip seperti ini, kemudian kita semua pada masanya akan mengalami titik memulai hidup baru bersama-sama tanpa harus masing-masing terperangkap dengan dosa-dosa masa lalu. Kemudian kontraksi-kontraksi itu terjadi, karena ada irisan-irisan persoalan masa lalu yang tidak selesai menjadi benih-benih konflik di antara para elite maupun di masyarakat.

Jadi, tax amnesty adalah hal yang penting terapresiasi dari program pemerintahan ini. Nah tentunya ada hal lain yang perlu juga disoroti adalah ketika terakhir-terakhir ada polemik tentang penundaan dana alokasi umum bagi daerah-daerah, lebih dari 100 daerah di Indonesia.

Nah ini persoalan menurut saya perlu dicermati, bahkan saya enggak bisa pastikan bisa jadi ini adalah persoalan pertama dalam kurun waktu reformasi ketika pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menunda dana hak-hak keuangan daerah. Khususnya, menyangkut dana alokasi umum, padahal itu adalah hak-hak daerah.

Sementara dalam Undang-undang sudah tegas dikatakan bahwa dana seperti ini harus dibagi, dibayarkan tiap bulan. Dana ini tidak boleh mengalami perubahan, tapi nampaknya ada penundaan dalam waktu tidak jelas. Ini menjadi sesuatu sebenarnya hal yang harus dicermati dari dua tahun Jokowi-JK. Sebab ada daerah-daerah akan mengalami turbulensi dengan keadaan ketika hak keuangannya tidak terpenuhi oleh pemerintah pusat.

Bagaimana kebijakan yang dibuat mengacu aturan hukum tata negara?

Pertama saya katakan bahwa keputusan Menkumham, ketika itu kasus Golkar. Itu kan bagian dari kebijakan pemerintahan ini. Itu kemudian dilawan, dan ternyata Mahkamah Agung (MA) berhasil memenangkan Partai Golkar ketika itu, bahwa keputusan ini bertentangan dengan hukum.

Nah, tentunya di setiap kebijakan-kebijakan pemerintahan akan mengalami tantangan-tantangan di masyarakat. Termasuk sekarang Undang-undang Pengampunan Pajak juga sedang dilawan kelompok masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi belum ada hasilnya.

Sekali lagi saya katakan, ini adalah program obsesi negara yang saya perlu apresiasi. Sekarang problem terakhir adalah ketika kebijakan penundaan dana alokasi umum itu ternyata dieksekusi oleh Menteri Keuangan (Menkeu), ini pun menimbulkan polemik hukum.

Sesungguhnya Menkeu tidak berwenang melakukan penundaan dana alokasi umum yang jadi hak-hak daerah, sebab ini bertentangan dengan Undang-undang.

Nah ini perlu dicermati, walaupun ada alasan di baliknya, tapi instrumen hukum tetap harus menjadi pegangan yang tidak bisa begitu saja diabaikan oleh Menkeu saat ini.

Kebijakan selama dua tahun sudah sejalan dengan UUD 1945?

Tidak ada pemerintahan yang 100% sesuai dengan amanah UUD 1945 karena pemerintah selalu dikelola dengan kepentingan kemanfaatan dan intensi-intensi politik. Nah, tadi saya katakan ada beberapa kebijakan sedang mengalami tantangan-tantangan saat ini.

Nah yang paling riil saat ini adalah penundaan dana milik daerah seharusnya menjadi otoritas presiden dengan DPR, tapi dilakukan oleh Menkeu. Ini menjadi satu catatan yang menimbulkan turbulensi ketatanegaraan di kemudian hari.

Ada satu lagi kebijakan yang menurut saya ‎perlu dicermati, yaitu belum pernah ada negara di dunia, presiden mengangkat orang (Arcandra Tahar-red) menjadi menteri ternyata orang yang diangkat bukan warga di negara itu. Walaupun saya tidak memastikan bahwa yang diangkat bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Tapi isu bahwa yang diangkat kemarin salah satu orang menteri adalah bukan WNI yang berujung pada pemberhentian bersangkutan.

Itu adalah salah satu hal penting kelalaian dari presiden yang harus kita cermati sama-sama. Ini peringatan penting karena belum pernah ada kejadian, di Indonesia, bahkan di dunia. Ketika presiden mengangkat salah seorang anggota kabinet ternyata diduga bukan WNI.

Ini berarti ada kelalaian dalam proses administrasi pemerintahan presidensial kita. Ya memang ini kekurang cermatan dan ini berbahaya kalau misalnya ini terulang.

Bagaimana kinerja Kabinet Kerja yang dibentuk Jokowi-JK?

Mengenai koordinasi pemerintahan ya memang banyak terjadi turbulensi-turbulensi dalam kabinet. Ketika di antara kabinet saling bersaut-sautan, yang berujung pada pergantian.

Ini menunjukkan memang ada proses, ada krisis kewibawaan presiden. Kok bisa anak buahnya kemudian saling bersaut-sautan di ruang publik. Ini menjadi catatan penting juga selama dua tahun terakhir ini.


Seharusnya presiden punya kewibawaan yang kuat, maka tentunya menteri-menteri akan berpikir panjang untuk melakukan turbulensi-turbulensi tidak perlu yang merugikan kekuasan presidensial kita di mata masyarakat.

Kepastian hukum di bawah kepemimpinan Jokowi-JK selama ini?

Kebijakan-kebijakan pemerintah pasti menuju kepastian hukum yang adil. Ada juga masyarakat yang tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Salah satu yang tadi saya katakan, konkret politik itu menunjukkan ada partai politik yang merasa tidak puas, tidak ada jaminan kepastian hukum yang adil terhadap partai politiknya, dan sampai sekarang salah satu partai itu masih api dalam sekam dalam pertarungan itu. Tapi, catatan secara umum saya kira itu sudah dilakukan oleh pemerintahan presidensial ini.

Apa yang harus dilakukan Pemerintahan Jokowi - JK ke depan? ‎

Pertama, presiden harus firm tidak terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan politik pendukungnya dalam menjalankan kekuasaan presidensial. Presiden harus semata berpikir tentang kekuasaan pemerintahan yang bertugas mengayomi, melayani masyarakat, melakukan pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat.

Kalau pemerintahan sudah masuk pada area kepentingan-kepentingan politik, maka di situlah pemerintahan tidak sadar. Sadar atau tidak sadar, pelan-pelan keluar dari jalurnya yang menimbulkan resistensi bagi masyarakat nanti banyak menggugat kebijakan-kebijakan pemerintahan karena dianggap tidak melindungi, tidak memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum bagi warga negara atau kelompok masyarakat lainnya.

Disinilah presiden pelan-pelan akan terdelegitimasi‎. Tapi kalau presiden tetap firm, bahwa kekuasaan pemerintahan ini semata karena kekuasaan pemerintahan, bukan karena intensi politik lain, maka saya yakin pasti sampai 2019 pemerintahan ini akan berjalan dengan mulus.


(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7541 seconds (0.1#10.140)