KPU Ingin Revisi UU Pemilu Cepat Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap pemerintah dan DPR segera membahas revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Ferry mengungkapkan jika pembahasan pemilu cepat selesai maka pelaksanaan Pemilu 2019 bisa lebih maksimal.
"Kita berharap pada waktu itu semoga akhir Desember tuntas," kata Ferry saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ferry berharap, baik pemerintah maupun DPR segera menyelesaikan draf revisi UU Pemilu menjadi UU Pemilu. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela)
Menurut dia, jika mengacu pada siklus pemilu, idealnya persiapan pemilu dilakukan selama lima tahun. Oleh karena itu, payung hukum pelaksanaan pemilu, yakni UU Pemilu harus diselesaikan lebih dahulu.
"Kita berharap secepatnya karena kita sudah menginformasikan jauh-jauh hari terkait hal ini," ujarnya.
Ferry mengungkapkan jika pembahasan pemilu cepat selesai maka pelaksanaan Pemilu 2019 bisa lebih maksimal.
"Kita berharap pada waktu itu semoga akhir Desember tuntas," kata Ferry saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ferry berharap, baik pemerintah maupun DPR segera menyelesaikan draf revisi UU Pemilu menjadi UU Pemilu. (Baca juga: Parpol Baru Dilarang Nyapres, Parpol Besar Merajalela)
Menurut dia, jika mengacu pada siklus pemilu, idealnya persiapan pemilu dilakukan selama lima tahun. Oleh karena itu, payung hukum pelaksanaan pemilu, yakni UU Pemilu harus diselesaikan lebih dahulu.
"Kita berharap secepatnya karena kita sudah menginformasikan jauh-jauh hari terkait hal ini," ujarnya.
(dam)