KPK Ajukan Cegah terhadap Dirut PT Osma Group Soal OTT di Kebumen
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu informasi terkait asal uang suap yang diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Dalam rangka itu, KPK akan mengajukan cegah terhadap Direktur PT OSMA Group Hartoyo.
"Untuk dicegah, kalau lari pasti kita akan cegah. Komunikasi itu sangat kita butuhkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu pekan lalu, KPK menangkap Yudhy di kediaman Salim yang merupakan anak buah Hartoyo. Kuat dugaan uang Rp70 juta yang ditemukan saat OTT berasal dari Hartoyo.
Lebih lanjut, Alexander menyebutkan pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap ini. Termasuk jika dugaan keterlibatan tersebut mengarah ke Bupati Kebumen.
Tak hanya menggali keterlibatan pihak lain, KPK juga mendalami dugaan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan yang dilakukan di daerah-daerah lain.
"OTT tidak hanya berhenti di sana. Kita kembangkan, misalnya dia bekerja di mana. Kalau dia ternyata bekerja tidak hanya di Kebumen, kita akan lihat apakah hal yang sama dilakukan perusahaan itu di tempat lain," kata Alexander.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.
Uang suap sebesar Rp70 juta dari commitment fee Rp750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.
"Untuk dicegah, kalau lari pasti kita akan cegah. Komunikasi itu sangat kita butuhkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu pekan lalu, KPK menangkap Yudhy di kediaman Salim yang merupakan anak buah Hartoyo. Kuat dugaan uang Rp70 juta yang ditemukan saat OTT berasal dari Hartoyo.
Lebih lanjut, Alexander menyebutkan pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap ini. Termasuk jika dugaan keterlibatan tersebut mengarah ke Bupati Kebumen.
Tak hanya menggali keterlibatan pihak lain, KPK juga mendalami dugaan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan yang dilakukan di daerah-daerah lain.
"OTT tidak hanya berhenti di sana. Kita kembangkan, misalnya dia bekerja di mana. Kalau dia ternyata bekerja tidak hanya di Kebumen, kita akan lihat apakah hal yang sama dilakukan perusahaan itu di tempat lain," kata Alexander.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima suap yaitu Yudhy Tri Hartanto dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Sementara itu, pemberi suap belum diungkap oleh KPK.
Uang suap sebesar Rp70 juta dari commitment fee Rp750 juta berhasil disita KPK. Uang suap diberikan untuk memuluskan langkah pemberi suap mendapatkan proyek senilai Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen.
(kri)