Beberapa Masalah di UU Pemilu Versi LSI

Minggu, 16 Oktober 2016 - 17:00 WIB
Beberapa Masalah di...
Beberapa Masalah di UU Pemilu Versi LSI
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu dianggap masih memiliki beberapa permasalahan. Salah satunya, kurangnya penegakan hukum.

Dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 8 Februari hingga 25 Maret 2016, sebanyak 44,4% responden menyatakan kurangnya penegakan hukum dalam UU Pemilu. Kemudian, sebanyak 33,8% responden menyatakan UU Pemilu tumpang tindih dan terdapat pengulangan dalam UU itu.

Lalu, 23,6% responden menilai proses pencalonan belum diatur jelas dalam UU Pemilu. Selain itu, 16,2% responden menilai masalah daftar pemilu belum diatur jelas.

Sementara 15,7% responden menilai isi UU Pemilu tidak jelas karena banyak penafsiran. Di samping itu, 15,3% responden menilai peran partai politik (Parpol) selama siklus pemilu belum jelas dalam UU itu.

Berikutnya, 14,8% responden menilai peraturan kampanye, keuangan kampanye serta aturan untuk menyelesaikan sengketa pemilu belum diatur jelas. "Kurangnya penegakan hukum menjadi masalah paling banyak disebut terkait Undang-undang Pemilu, kemudian tumpang tindih dan pengulangan, peraturan yang tak jelas terkait pencalonan dan proses Pemilu," ujar Peneliti LSI Rizka Halida di Gedung Komisi ‎Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

Adapun populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia di enam wilayah, dengan kriteria memiliki pengetahuan luas, keahlian dan atau pengalaman terkait pemilu dan peraturannya. Enam wilayah itu adalah Banda Aceh, DKI Jakarta, Jayapura, Makassar, Medan dan Surabaya.

Dari setiap wilayah, ditentukan tiga kelompok responden dengan latar belakang akademisi, LSM dan media massa. Jumlah sampel sebanyak 216 responden.

Pemilihan responden survei dilakukan dengan cara purposif‎ yaitu ditentukan sebelumnya berdasarkan kriteria ditetapkan. Quality Control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random kepada 15% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali menghubuni responden melaui telepon. Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved