Izin Siaran Sepuluh Stasiun TV Swasta Diperpanjang

Jum'at, 14 Oktober 2016 - 23:57 WIB
Izin Siaran Sepuluh Stasiun TV Swasta Diperpanjang
Izin Siaran Sepuluh Stasiun TV Swasta Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memperpanjang izin penyelenggaraan penyiaran sepuluh lembaga penyiaran swasta (LPS) atau TV swasta. Kesepuluh TV swasta tersebut adalah RCTI, SCTV, MNC TV, Indosiar, ANTV, Trans TV, Trans 7, Metro TV, TV One, dan Global TV.

"Ini sudah melalui proses sempurna. Kesepuluh stasiun TV berhak diperpanjang selama sepuluh tahun," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis di Kantor KPI, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Yuliandre mengatakan, perpanjangan ini melalui proses yang sangat panjang. Proses tersebut dilakukan secara objektif, mulai dari penilaian KPI Daerah DKI Jakarta sampai pengawasan dari DPR.

Selain itu, ada penilaian yang juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perpanjang izin juga diberikan setelah memperoleh masukan dan evaluasi dari hasil dengar pendapat antara KPI dan LPS pemohon. "Semua dilakukan sehingga menghasilkan rekomendasi kelayakan kesepuluh LPS tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, pemberian izin perpanjangan ini momentum untuk menjadi semangat perbaikan penyiaran televisi di Indonesia. Apalagi, dalam proses kelayakan tersebut kesepuluh LPS telah menandatangani surat pernyataan komitmen. "LPS harus menjalankan komitmen yang telah ditandatangani demi perbaikan kualitas layar kacar," katanya.

Selama sepuluh tahun ke depan, LPS harus bisa melaksanakan tujuh komitmennya. Pertama, sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, sanggup untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa. "Jangan sampai hanya didominasi satu fungsi saja dan mengesampingkan peran-peran yang lain," katanya.

Ketiga, LPS juga harus sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik. Dalam hal ini, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.

Keempat, sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan pimpinan kepala daerah, anggota legislatif tingkat daerah dan pusat, ataupun presiden dan wakil presiden. Selain itu juga harus independen dalam kegiatan peserta pemilihan umum terkait meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu.

"Termasuk juga pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang," katanya.

Kelima, sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan projusticia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional.

Keenam, sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.

Terakhir, bersedia untuk dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen. Juga bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang telah menandatangani perpanjangan izin. Selain itu juga ucapan terima kasih diberikan kepada KPI Pusat yang telah memproses ini. "Termasuk juga DPR yang memberikan rekomendasi," kata Ishadi SK.

Dia mengatakan, LPS berjanji menjaga komitmen yang telah ditandatangani. Tentunya dalam sepuluh tahun ke depan lembaga penyiaran akan lebih baik lagi. "Kita sudah siap juga menghadapi perubahan ke depan, khususnya era digital."

Dia optimistis kondisi penyiaran ke depan akan lebih baik. Apalagi, KPI saat ini terbuka dalam memberikan masukan kepada LPS-LPS yang ada.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6224 seconds (0.1#10.140)